Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo

Anggota Komisoner LMKN Periode 2022-2025 Siap Kelola Royalti Lagu

Para komisioner LKN diharapkan semakin membantu kejalasan royalti untuk para seniman.

21 Juni 2022 | 16.10 WIB

Anggota Komisoner LMKN Periode 2022-2025 Siap Kelola Royalti Lagu
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

INFO NASIONAL - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej melantik 10 (sepuluh) anggota komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2022-2025 di Aula Oemar Seno Adji, Lantai 18, Gedung Eks Sentra Mulia pada Senin 20 Juni 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Edward Omar Sharif mengatakan pelantikan tersebut sebagai pelaksanaan dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 9 Tahun 2022 yang berlandaskan kepada pemenuhan kebutuhan masyarakat untuk dilakukan perubahan pengelolaan royalti bidang musik dan lagu, yang mewakili pemilik Hak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik terdapat pokok-pokok perubahan antara lain, mencakup perubahan kedudukan dan pemilihan komisioner LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait.

“Komisioner LMKN Pencipta berjumlah 5 (lima) orang dan komisoner LMKN pemilik Hak Terkait berjumlah 5 (lima) orang. Berasal dari unsur yang mewakili pemerintah, perwakilan LMK Pencipta dan perwakilan LMK Hak Terkait, serta perwakilan dari Pencipta dan Pemilik Hak Terkait,” ujar pria yang akrab disapa Eddy.

Eddy menjelaskan bahwa penentuan perwakilan LMK Pencipta dan LMK Hak Terkait, serta perwakilan Pencipta dan Perwakilan Pemilik Hak Terkait adalah berdasarkan kesepakatan antara LMK-LMK yang dibuktikan dengan berita acara rapat. “Pada peraturan sebelumnya untuk keanggotaan LMKN dipilih dengan adanya panitia seleksi. Sistem ini diubah karena dipandang tidak mewakili kepentingan pemegang hak atas karya cipta musik/lagu,” ujarnya.

Adapun nama Komisioner LMKN Pencipta yakni Andre Hehanusa, Dharma Oratmangun, Waskito, Makki Omar, dan Tito Sumarsono. Sedangkan Komisioner LMKN Hak Terkait adalah Bernard Nainggolan, Ikke Nurjanah, Johnny Maukar, Yessy Kurniawan, dan Marcell Siahaan.

Dalam Permenkumham Nomor 9 Tahun 2022 diatur pula mengenai Tim Pengawas LMKN dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) serta pelaksana harian LMKN yang akan melakukan penarikan royalti di masyarakat.

Pada kesematan tersebut, Eddy juga melantik Tim Pengawas LMKN dan LMK periode 2022-2025. Tim pengawas ini beranggotakan 8 (delapan) orang yang diketuai oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum dan HAM serta Menteri Hukum dan HAM sebagai pengarah.

Eddy menuturkan bahwa pelaksana harian adalah unit yang membantu LMKN dalam melaksanakan penarikan royalti. “Pelaksana harian tersebut antara lain mencakup bidang penarikan royalti yang memiliki tugas melakukan penarikan royalti dari pengguna, bidang teknologi informasi, bidang dokumentasi data, dan bidang hukum,” tuturnya.

Ia berharap dengan adanya Permenkumham Nomor 9 Tahun 2022 dapat meningkatkan kualitas pengelolaan royalti bidang Musik dan atau lagu, sehingga insan kreatif Indonesia dapat terus berkarya dan memperoleh haknya secara layak.

“Diharapkan dapat memberikan manfaat untuk Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan pemilik Hak Terkait dengan ditariknya royalti dari pengguna secara profesional, akuntabel dan transparan,” katanya.

Susunan keanggotaan Tim Pengawas LMKN dan LMK

Pengarah: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI

Ketua: Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham

Anggota: Candra Darusman, Enteng Tanamal, Yurod Saleh, Anggoro Dasananto, T. Wenas, Rhoma Irama, Rudy Hidayat, dan Karjono.

Selain melantik komisioner LMKN serta tim pengawas LMKN dan LMK, Wamenkumham Eddy juga melantik Anggota Komisi Banding Paten yaitu Dr. Bambang Widyatmoko, M.Eng. “Hal itu berkenaan dengan adanya pengunduran diri dari salah satu anggota Komisi Banding Paten, maka dianggap perlu untuk melaksanakan penggantian anggota komisi banding guna memperlancar tugas dan fungsi Komisi Banding Paten,” ujarnya.

Komisi Banding Paten memiliki peran sangat penting bagi tumbuh kembangnya kepercayaan publik baik tingkat nasional maupun internasional terhadap penyelenggaraan pelindungan kekayaan intelektual di Indonesia. “Komisi Banding Paten harus dapat bersikap independen dalam memproses seluruh permohonan penolakan yang ditujukan kepada Komisi Banding Paten,” kata Eddy. (*)

Prodik Digital

Prodik Digital

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus