Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DJKI Target Capaian PNBP 2023 Lebih Besar

DJKI tengah menjalankan sejumlah program yang langsung menyentuh masyarakat. Upaya ini diyakini akan menggenjot penerimaan PNBP 2023.

1 April 2022 | 09.54 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL - Pelaksana Tugas Direktur Kekayaan Intelektual (Plt Dirjen KI) Razilu menyatakan telah melampaui target pengumpulan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Walau demikian, persentase PNBP yang diterima DJKI menurun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"PNBP tahun 2021 melewati target yang telah ditetapkan walaupun menurun secara peningkatan persentase. Penurunan peningkatan persentase dikarenakan peningkatan target PNBP dari Rp608,5 miliar menjadi Rp800 miliar," ujar Razilu dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis, 31 Maret 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Peningkatan realisasi PNBP stabil karena pelaksanaan transformasi layanan telah dilaksanakan pada periode tahun 2019-2020 sehingga penerimaan di 2021 telah sustainable dan realisasi tetap melewati target setiap tahunnya," ujarnya.

Adapun sumber PNBP terbesar di 2021 adalah dari permohonan pelindungan Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang (55 persen). Selanjutnya, PNBP juga bersumber dari permohonan pelindungan merek (45 persen), dan Hak Cipta dan Desain Industri (4 persen).

Untuk 2023, DJKI menaikkan target capaian PNBP sebesar Rp900 miliar. Hingga 28 Maret 2022, DJKI telah menerima 22,5 persen dari angka tersebut. Razilu dan jajarannya optimistis dapat memenuhi target tersebut, karena unit eselon I yang diarahkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly, telah membuat sejumlah program untuk mendorong masyarakat melindungi kekayaan intelektual dan meningkatkan kemudahan pelayanan serta pelindungan KI. "Kami saat ini memiliki program Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) yang mampu memberikan surat pencatatan untuk para kreator kita kurang dari 10 menit," kata Razilu.

DJKI juga terus memperbaiki Pusat Data Kekayaan Intelektual (PDKI) yang saat ini telah memiliki 2 juta data. Data ini dapat membantu masyarakat melakukan perbandingan sebelum mendaftarkan pelindungan kekayaan intelektual.

Selain itu, DJKI menjalankan program Mobile IP Clinic yang menjadi wadah masyarakat untuk berkonsultasi gratis dengan pemeriksa KI di daerah-daerah. DJKI juga akan menjalankan kegiatan Drafting Patent Camp mulai Mei mendatang.

Menkumham Yasonna dijadwalkan mengikuti kegiatan Roving Seminar dan Yasonna Mendengar sepanjang 2022. Yasonna akan ikut mengkampanyekan dan mensosialisasikan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual dan manfaat ekonominya.

Sementara itu untuk tindakan pencegahan pelanggaran KI, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa juga akan melakukan kegiatan Sertifikasi Mall.

Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Ahmad Sahroni, mengapresiasi langkah DJKI yang secara signifikan dapat membantu meningkatkan PNBP dan memperbaiki kualitas pelayanan masyarakat. "Saya sangat mengapresiasi Ditjen KI yang mampu memenuhi target PNBP meskipun dalam masa pandemi. Modernisasi sekarang juga harus diikuti dengan pelayanan yang percepatan. Percepatan pelayanan harus diikuti dengan modernisasi pelayanan," kata Sahroni.

Sedangkan anggota Komisi III Bimantoro mengungkapkan bahwa masih ada keluhan lamanya proses permohonan kekayaan intelektual seperti merek. Dia juga tidak ingin masyarakat merasakan beban yang terlampau berat dalam melindungi kekayaan intelektual.

“Kami saat ini masih terus mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa permohonan pelindungan kekayaan intelektual itu adalah pemberian hak yang berbeda dengan pendaftaran paspor maupun KTP,” ujar Razilu. “Pemberian hak ini memiliki proses mulai dari pemeriksaan administratif, formalitas, dan juga substantif. Masih ada juga masa pengumuman selama dua bulan yang tidak bisa diganggu gugat, publikasi ini harus diketahui masyarakat.”

Soal biaya pelindungan, Razilu menjelaskan bahwa masyarakat yang memiliki Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) bisa mendapatkan harga khusus. Masyarakat juga bisa memanfaatkan fasilitas dari dinas koperasi atau pemerintah setempat yang memiliki program pelindungan. “Masyarakat bisa mendaftarkan kekayaan intelektual bahkan secara gratis jika menjadi binaan dinas-dinas tersebut,” kata dia. (*)

Prodik Digital

Prodik Digital

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus