Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengkonfirmasi Citayam Fashion Week tengah dalam proses pendaftaran merek hiburan. Pendaftaran dilakukan oleh PT Tiger Wong Entertainment milik Baim Wong dan Indigo Aditya Nugroho.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Benar bahwa DJKI telah menerima dua permohonan pendaftaran merek Citayam Fashion Week. Keduanya mendaftar di kelas 41 dan saat ini statusnya sedang untuk dipublikasi,” ujar Koordinator Pemeriksa Merek, Agung Indriyanto melalui keterangan tertulis pada Minggu, 24 Juli 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Agung menjelaskan PT Tiger Wong milik Baim Wong dan Paula Verhoeven mendaftarkan untuk jenis jasa hiburan dalam sifat peragaan busana. Layanan hiburan itu menyediakan podcast di bidang mode, hingga publikasi majalah mode untuk tujuan hiburan.
Sementara itu, Indigo Aditya Nugroho mendaftarkan untuk jasa hiburan ajang pemilihan kontes, expo mengenai kesenian, kebudayaan, dan pendidikan, fashion show, perencanaan pesta untuk acara promosi sehubungan dengan peragaan busana, dan pertunjukan panggung live.
Agung mengatakan DJKI menerima kedua permohonan pendaftaran itu pada 21 Juli 2022. Jika kedua permohonan tersebut telah masuk pada masa publikasi, kata dia, maka semua pihak dapat mengajukan keberatan terhadap permohonan pendaftaran merek tersebut. Setelah masa publikasi, kedua merek itu masih akan menempuh beberapa tahapan sampai akhirnya resmi didaftar.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pendaftaran merek perlu melalui beberapa tahapan mulai dari permohonan merek, pemeriksaan formalitas kemudian pengumuman. Prosesnya memakan waktu dua bulan. Kemudian tahap pemeriksaan substantif selama 150 hari kerja. Baru kemudian penerbitan sertifikat. Nantinya, yang berhak memberikan merek adalah pemeriksa merek setelah proses selesai.
Adapun pendaftaran merek di DJKI dapat dilakukan secara online di dgip.go.id. Agung menuturkan pelindungan merek menganut sistem first to file atau siapa yang terlebih dahulu mendaftar yang mendapat hak pelindungan merek. Pelindungan diberikan selama 10 tahun semenjak permohonan merek pertama kali diajukan pendaftarannya. Permohonan pendaftaran juga dapat diperpanjang untuk pelindungan mereknya.