Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo

Bappebti Terapkan Penilaian Berkala Terhadap Pialang Berjangka Komoditi

Penilaian berkala pialang berjangka periode Januari - April 2023 telah disusun

17 Juli 2023 | 16.09 WIB

Bappebti Terapkan Penilaian Berkala Terhadap Pialang Berjangka Komoditi
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

INFO NASIONAL – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menggagas penerapan sistem penilaian (rating) berkala terhadap pialang berjangka komoditi yang berada di bawah pengawasan Bappebti. Hal ini diprakarsai Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko untuk meningkatkan kualitas pialang berjangka komoditi.

“Penerapan sistem penilaian berkala atau rating diharapkan dapat memotivasi para pialang berjangka yang resmi terdaftar di Bappebti untuk meningkatkan kualitas dan kinerjanya,” kata Didid di Jakarta, Sabtu 15 Juli 2023. Jika kualitas dan kinerja pialang berjangka meningkat, lanjut dia, masyarakat juga akan semakin merasa percaya dan terlindungi dalam bertransaksi di bidang PBK melalui pialang berjangka dengan rating yang baik.

Saat ini, penilaian berkala pialang berjangka periode Januari – April 2023 telah disusun berdasarkan hasil pengawasan Biro Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK), Sistem Resi Gudang (SRG), dan Pasar Lelang Komoditas(PLK) Bappebti.

“Penilaian berkala (rating) pialang berjangka dilakukan berdasarkan pada tiga indikator/parameter, yaitu kinerja pialang berjangka (70 persen), penilaian masyarakat (30 persen), dan nilai pengurang (30 persen),” kata Kepala Biro Pengawasan PBK, SRG, dan PLK Widiastuti.

Rincian indikator pertama yaitu kinerja pialang berjangka dengan  nilai total 70 persen meliputi lima  aspek  masing-masing  bernilai  20  persen.  Aspek  pertama,  penilaian  atas  hasil  pengawasan laporan  kegiatan  pialang  berjangka  (20  persen).  Aspek  kedua,  penilaian  atas  hasil  pengawasan integritas keuangan pialang berjangka (20 persen). Aspek ketiga, penilaian atas hasil pengawasan transaksi  pialang  berjangka  (20  persen).  Aspek keempat, penilaian atas penanganan pengaduan nasabah (20   persen).  Aspek kelima, penilaian atas implementasi Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) (20 persen).

Indikator kedua adalah penilaian masyarakat dengan total nilai 30 persen. Penilaian masyarakat dilakukan dengan penyebaran kuesioner survei kepada nasabah melalui kontak dari data sistem pengaduan odsring yang dikelola Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan. Selanjutnya ditambah data nasabah yang melakukan konsultasi melalui Layanan Informasi(LINI) Bappebti yang dikelola Sekretariat Bappebti.

Indikator ketiga adalah nilai pengurang dengan total nilai maksimal 30 persen. Nilai ini akan mengurangi total nilai kinerja perusahaan dari hasil penilaian masyarakat. Nilai pengurang ini untuk memfasilitasi adanya aspek yang belum termuat dalam poin Kinerja Pialang Berjangka berdasarkan hasil pengawasan di lapangan.

Widiastuti menuturkan, data yang digunakan dalam penyusunan nilai berkala bersumber dari pelaporan pialang berjangka ke Bappebti meliputi laporan keuangan, laporan kegiatan, laporan transaksi, dan penilaian implementasi APU PPT.

Hal ini sesuai Peraturan Bappebti Nomor 3Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Bappebti Nomor 116/BAPPEBTI/PER/10/2013 Tentang Kewajiban Pelaporan Keuangan dan Ketentuan Modal Bersih Disesuaikan Bagi Pialang Berjangka.Selain itu, datajuga diperoleh dari hasil pengawasan yang dilakukan secara langsung di lokasi dan umpan balik penilaian  dari  masyarakat  yang  merupakan nasabah dari pialang berjangka. Sistem penilaian berkala saat ini dilakukan   terhadap   68   perusahaan pialang berjangka yang aktif beroperasi di Indonesia. (*)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Prodik Digital

Prodik Digital

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus