Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tahun depan pengawasan aset kripto akan beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kepala Bappebti, Kasan, mengaku hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan persiapan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Bappebti terus melakukan komunikasi dengan OJK dan BI tentang persiapan implementasi UU PPSK,” kata Kasan saat dihubungi Tempo, Jumat, 4 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Seperti diketahui, UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) salah satunya mengatur pengalihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK. Hingga saat ini, Kasan mengaku masih terus menunggu finalisasi peraturan pemerintah (PP).
“PP yang nanti jadi turunan dari UU PPSK,” ujarnya.
Sebelumnya, OJK juga menyampaikan sejumlah langkah yang sudah disiapkan menuju peralihan pengawasan aset kripto dari Bappebti. Salah satunya terkait penyiapan SDM.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, mengatakan pihaknya menyiapkan kuantitas dan kualitas SDM internal agar memahami lebih detail soal industri kripto sebelum resmi bertugas sebagai pengawas. Persiapan SDM itu mencakup pengembangan kompetensi lewat self learning.
"OJK juga menyiapkan sistem dan anggaran pengawasan yang memadai, sehingga diharapkan bahwa terjadi kesinambungan pengawasan dari otoritas yang sebelumnya," kata Mirza pada konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Selasa, 1 Oktober 2024 lalu.
Untuk memperdalam kompetensinya, OJK juga merekrut tenaga baru dengan pengalaman di industri keuangan. Dalam operasionalnya, OJK telah melakukan rekrutmen level staf. Saat ini Program Pendidikan Calon Staf (PCS) ke-7 sedang menjalani training selama sekitar sembilan bulan. Selanjutnya, perkiraan akhir tahun 2024 ini OJK juga akan melakukan rekrutmen PCS ke-8.
“Jumlah pegawai berikut ini diperkirakan dapat memenuhi kebutuhan pengawasan industri kripto dan koperasi open loop baik itu di pusat maupun di daerah," ujarnya.
Sebelum kewenangan resmi berpindah, Bappebti masih melakukan sejumlah program terkait pengawasan aset kripto. Salah satunya mengawal pendaftaran izin Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang akan ditutup pada 16 Oktober 2024 mendatang.
Kasan mengungkapkan hingga Jumat lalu baru ada lima perusahaan yang secara resmi mendapat izin dari Bappebti. Kelima perusahaan yang sudah resmi mendapat izin yakni PT Pintu Kemana Saja (PINTU), PT Bumi Santosa Cemerlang (PLUANG), PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto), PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib Kripto), dan PT. Tiga Inti Utama (TRIV).
Pilihan Editor: OJK Akan Buka Lowongan Pengawas Kripto