Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BPJS Ketenagakerjaan Tuntaskan Pembayaran Klaim JHT dan JKP Karyawan Sritex

Penyelesaian pembayaran klaim dilakukan dengan cepat dan tepat waktu sebagai bentuk tanggung jawab dalam memberikan perlindungan sosial kepada pekerja

29 Maret 2025 | 19.49 WIB

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo meninjau proses pembayaran klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi karyawan Sritex Group yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Solo, pada 5 Maret 2025. Dok. BPJS Ketenagakerjaan
Perbesar
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo meninjau proses pembayaran klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi karyawan Sritex Group yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Solo, pada 5 Maret 2025. Dok. BPJS Ketenagakerjaan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL – BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya dalam melindungi hak-hak pekerja dengan menyelesaikan proses pembayaran klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi karyawan Sritex Group yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sesuai janji, seluruh klaim dengan berkas lengkap yang diajukan melalui posko layanan onsite di lingkungan perusahaan telah dibayarkan secara keseluruhan paling lambat H-7 Idulfitri 1446 H.

“Penyelesaian pembayaran klaim ini kami lakukan dengan cepat dan tepat waktu sebagai bentuk tanggung jawab kami dalam memberikan perlindungan sosial kepada pekerja,” kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, Sabtu, 29 Maret 2025. “Kami ingin memastikan bahwa seluruh karyawan Sritex Group mendapatkan haknya, terlebih dalam momen penting menjelang Hari Raya,” lanjut dia.

Adapun jumlah pembayaran klaim yang telah direalisasikan adalah pembayaran JHT sebanyak 9.812 klaim dengan total nominal sebesar Rp 197,59 miliar, sedangkan pembayaran JKP berjumlah 8.289 klaim dengan total nominal sebesar Rp 12,47 miliar

Pencairan ini menurut Anggoro merupakan wujud nyata kehadiran negara di tengah situasi sulit yang dihadapi para pekerja. Terealisasinya penyelesaian pembayaran dikarenakan adanya proses percepatan layanan.

BPJS Ketenagakerjaan membuka posko onsite yang melayani hingga 1.000 pekerja per hari dengan jam operasional pukul 09.00 hingga 13.00 WIB. Layanan ini memberikan kemudahan akses bagi para pekerja untuk mengajukan klaim secara langsung dan efisien.

Pekerja yang memenuhi syarat untuk mendapatkan manfaat JKP juga diarahkan untuk mendaftar melalui aplikasi SIAPkerja milik Kementerian Ketenagakerjaan RI. Selain uang tunai dari BPJS Ketenagakerjaan, mereka juga berhak atas manfaat pelatihan dan akses pasar kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Komandan Satgas PT Sritex, Supartodi, berterima kasih atas respons cepat BPJS Ketenagakerjaan. “Alhamdulillah semuanya berjalan lancar, dan sebelum Lebaran dana JHT karyawan sudah diterima. Ini memberikan kebahagiaan dan ketenangan bagi kami semua,” ujar dia.

Sementara itu, pemerintah daerah, kata Bupati Sukoharjo Etik Suryani juga menyampaikan apresiasi atas profesionalisme dan dedikasi BPJS Ketenagakerjaan. "Alhamdulillah respon BPJS Ketenagakerjaan luar biasa, sehingga apa yang menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan bisa terealisasikan pencairan jaminan hari tuanya,” kata dia. “Saya terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang sangat profesional, sehingga para buruh bisa happy menyambut lebaran dan ada asa yang mereka terima," tambah Etik Suryani.

BPJS Ketenagakerjaan akan terus menjaga komitmennya untuk memberikan layanan optimal, memastikan bahwa para pekerja tetap dapat menjalani hidup yang layak dan bebas cemas meski dalam masa transisi pekerjaan yang menantang. (*)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Fifia Asiani

Fifia Asiani

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus