Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo

PMI Gugur di Laut Korea, BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan

BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Rp85 juta kepada keluarga Musthakfirin, PMI asal Wonosobo yang meninggal di Korea Selatan. Pemerintah pastikan PMI yang bekerja ke luar negeri mengikuti prosedur akan dijamin.

24 April 2025 | 13.33 WIB

BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris dari almarhum Musthakfirin, PMI yang meninggal dunia saat bekerja di atas kapal di Korea Selatan. Dok. BPJS Ketenagakerjaan
Perbesar
BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris dari almarhum Musthakfirin, PMI yang meninggal dunia saat bekerja di atas kapal di Korea Selatan. Dok. BPJS Ketenagakerjaan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

INFO NASIONAL - BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan jaminan kematian sebesar Rp 85 juta kepada ahli waris dari almarhum Musthakfirin, pekerja migran Indonesia (PMI) yang meninggal dunia saat bekerja di atas kapal di Korea Selatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Penyerahan dilakukan secara langsung di Gateway Human Remains – Cargo Jenazah, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, sesaat setelah jenazah almarhum tiba dari Incheon, Korea Selatan menggunakan penerbangan Garuda Indonesia GA 879 pada Rabu, 23 April 2025 pukul 16.05 WIB.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Musthakfirin merupakan PMI skema Government to Government (G to G) yang ditempatkan di sektor perikanan di Korea Selatan dengan visa kerja E-9. Berdasarkan laporan resmi dari KBRI Seoul, almarhum jatuh dari kapal tempatnya bekerja dan dinyatakan meninggal dunia pada 15 April 2025 pukul 23.52 waktu setempat akibat tenggelam di perairan Hongdo, Sinan-gun, Jeollanam-do.

Menteri P2MI Abdul Kadir Karding yang turut hadir dalam prosesi penyerahan, menyampaikan bahwa pemerintah akan memenuhi segala hak yang dimiliki setiap warga negara. “Kami kementerian mewakili Pak Prabowo menyampaikan duka yang mendalam kepada seluruh keluarga dan kami berdoa agar almarhum diterima di sisi Allah Tuhan Yang Maha Kuasa,” ucapnya.

Abdul Kadir Karding juga menyebutkan bahwa ahli waris dari almarhum Musthakfirin akan mendapatkan santunan program Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan untuk melanjutkan kehidupan keluarga.

Ia pun menegaskan bahwa sudah seharusnya seluruh PMI terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu, Abdul Kadir Karding mengimbau agar masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri mengikuti prosedur yang berlaku.

“Karena dengan prosedural itu kita dilengkapi dengan BPJS Ketenagakerjaan, sertifikasi, dan kontrak kerja. Sehingga, ketika terjadi kecelakaan kerja yang menyebabkan meninggal dunia seperti ini telah ada jaminan sosial yang melindungi,” tutur dia.

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia pada kesempatan terpisah menegaskan bahwa seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif, baik di dalam maupun luar negeri, memiliki hak yang sama untuk memperoleh manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Santunan ini merupakan hak almarhum sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan. Kami hadir untuk memastikan bahwa keluarga yang ditinggalkan tidak menanggung beban sendiri. Inilah fungsi dari jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai payung perlindungan di tengah risiko kehidupan,” ucap Roswita.

Sekilas informasi, pemberian santunan ini merupakan hasil sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan, KP2MI, Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Seoul, serta berbagai pihak yang memastikan pemulangan jenazah berjalan lancar hingga ke rumah duka di Dusun Campursari, Desa Tegalombo, Kalikajar, Wonosobo, Jawa Tengah.

Penyerahan manfaat Jaminan Kematian ini menjadi penegasan atas pentingnya perlindungan menyeluruh terhadap pekerja, terutama PMI yang berkontribusi besar terhadap ekonomi nasional. BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya memperluas jangkauan peserta PMI agar seluruhnya dapat bekerja dengan keras di negeri orang, namun tetap bebas cemas akan risiko yang mungkin timbul saat bekerja. (*)


Tempo

Tempo

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus