Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Danone-Aqua Gunakan Galon Berbahan PET untuk Kemasan Isi Ulang

Penggunaan galon sekali pakai berjenis PET dinilai lebih aman untuk kesehatan.

24 Oktober 2023 | 20.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL -- Danone Aqua telah memasarkan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dengan jenis kemasan galon Polyethylene Terephthalate atau PET di beberapa wilayah tertentu di Indonesia. Galon PET dikenal sebagai galon sekali pakai yang bebas dari Bisphenol A (BPA).

Corporate Communication Director Danone Indonesia Arif Mujahidin mengatakan, Aqua kemasan galon PET telah dirilis sejak 2019 di beberapa wilayah tertentu sebagai bagian dari strategi dan inovasi bisnis. Namun, galon PET tetap digunakan dengan sistem galon guna ulang (GGU). Penggunaan galon sekali pakai berjenis PET dinilai lebih aman untuk kesehatan.

“Untuk kemasan galon Aqua (baik PC maupun PET), kami menerapkan sistem guna ulang (bukan sekali pakai) yang disanitasi,” kata Arif seperti dilansir Bisnis, beberapa waktu lalu. Kendati galon PET yang dirilis dapat digunakan secara berulang, dia memastikan bahwa pengemasan Aqua PET telah sesuai standar keamanan pangan industri untuk memastikan kualitas dan keamanan sejak diproduksi hingga dikonsumsi.

Aqua telah menggunakan beragam jenis kemasan yang diperbolehkan oleh peraturan BPOM termasuk plastik PC/ Polycarbonate (kode 7), PET/Polyethylene Terephthalate (kode 1), PP/ Polypropylene (kode 5), dan rPET/recycledPETdan kemasan botol kaca.  “Selama sesuai aturan dan ada izin edarnya semua produk dalam aneka kemasan ini aman dikonsumsi,” ujarnya.

Pihaknya juga memastikan produk Aqua dengan kemasan PC/PET atau lainnya aman mulai dari sumber hingga proses produksinya, termasuk kemasan yang digunakan karena memiliki standar keamanan pangan yang tinggi. “Kami selalu melakukan pengawasan secara berkala baik secara internal maupun eksternal, serta telah memenuhi seluruh persyaratan Pemerintah, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan SNI.” (*)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Prodik Digital

Prodik Digital

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus