Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DPRD Bogor Sosialisasi Perda Pesantren

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Fraksi PPP, Junaidi Samsudin menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) Kabupaten Bogor nomor 8 tahun 2023, tentang fasilitas penyelenggaraan pesantren, pada Sabtu, 22 Maret 2025.

22 Maret 2025 | 23.31 WIB

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Fraksi PPP, Junaidi Samsudin menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) Kabupaten Bogor nomor 8 tahun 2023, tentang fasilitas penyelenggaraan pesantren pada Sabtu, 22 Maret 2025. Dok. DPRD Bogor
Perbesar
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Fraksi PPP, Junaidi Samsudin menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) Kabupaten Bogor nomor 8 tahun 2023, tentang fasilitas penyelenggaraan pesantren pada Sabtu, 22 Maret 2025. Dok. DPRD Bogor

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MEMO BISNIS - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Fraksi PPP, Junaidi Samsudin menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) Kabupaten Bogor nomor 8 tahun 2023, tentang fasilitas penyelenggaraan pesantren, pada Sabtu, 22 Maret 2025. Acara yang dilaksanakan di Kampung Ranjeng Desa Pasir Angin, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor ini, dihadiri 150 warga masyarakat Pasir Angin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Alhamdulillah hari ini kita bisa kumpul bersama warga untuk mensosialisasikan isi dari Perda nomor 8 tentang fasilitas penyelenggaraan pesantrein. Selain itu dalam acara ini kita bisa kumpul bersilaturahmi dan buka bersama bareng dengan warga," kata Junaidi. 

 

Junaidi mengatakan, dalam rangka fasilitas penyelenggaraan pesantren, pemerintah daerah telah menyusun perencanaan yang memuat upaya pembinaan, pemberdayaan, dan fasilitas penyelenggaraan pesantren dalam bidang pendidikan, dakwah, serta pemberdayaan masyarakat. Menurut dia, fasilitas diberikan kepada pesantren yang telah terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang agama. 

 

"Sesuai kewenangan Bupati perda ini dapat memeberikan fasilitas fungsi pendidikan kepada pondok atau asrama pesantren dan masjid atau mushola," ujarnya. 

 

Junaidi menegaskan, dalam pengembangan penyelenggaraan pesantren masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengembangan pesantren. "Ya partisipasi masyarakat dapat memberikan bantuan program atau pembiayaan kepada pesantren, serta memberikan masukan kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pesantren, kata dia. (*)

 

 

 

Afrilia Suryanis

Afrilia Suryanis

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus