Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Seorang oknum pejabat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten diduga melakukan pungutan liar (pungli). Nilainya mencapai Rp1,8 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menanggapi hal itu, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menyatakan bahwa proses hukum untuk oknum pejabat itu terus berjalan. "Tentu kami lakukan proses hukum. Jadi, hukum yang akan dikedepankan, sedangkan aspek kepegawaian, juga tetap diperiksa," kata Al Muktabar di Serang, Banten, Selasa, 20 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ramai di media massa, seorang pengusaha asal Kabupaten Pandeglang, AF melaporkan BR ke Inspektorat Pemprov Banten karena oknum tersebut dianggap melakukan pungli. AF juga melaporkan ke Polres Pandeglang oknum dosen Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), DS, serta WI dan SG atas dugaan keterlibatan pungli.
Al Muktabar menjelaskan pihaknya sedang mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan BR dari aspek kepegawaiannya. Dia memastikan bakal menerapkan hukuman disiplin setelah melakukan kroscek atau cek silang.
Dia mengatakan proses kroscek akan memakan waktu. Sebab, kejadiannya tidak berlokasi di Pemprov Banten. "Perlu waktu karena tidak di Banten. Jika di Banten, cepat kami kroscek. Kalau di daerah lain saya harus hubungi kepala daerahnya, atau unit-unit kerja yang berhubungan atau individu," kata Muktabar.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Nana Supiana mengatakan, jika BR terbukti bersalah, maka BKD akan menangguhkan status kepegawaiannya agar tidak menerima gaji dan tunjangan dari pemerintah provinsi.