Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gubernur Kaltim Tegaskan Kendaraan Dinas Tidak Boleh Dipakai Mudik dan Liburan

Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas'ud mengingatkan kepada seluruh ASN agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran.

27 Maret 2025 | 12.22 WIB

Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud saat hadir secara virtual melalui zoom meeting pada acara Paparan Kinerja Perangkat Daerah dari Tanah Suci Mekkah, pada Selasa, 25 Maret 2025. Dok. Pemprov Kaltim
Perbesar
Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud saat hadir secara virtual melalui zoom meeting pada acara Paparan Kinerja Perangkat Daerah dari Tanah Suci Mekkah, pada Selasa, 25 Maret 2025. Dok. Pemprov Kaltim

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL - Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas'ud mengingatkan kepada seluruh ASN agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia menjelaskan, kendaraan dinas adalah kendaraan operasional untuk tugas kepemerintahan yang dibeli dengan uang rakyat. Oleh sebab itu, kendaraan dinas tidak sepatutnya digunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Tolong ini agar menjadi catatan. Kendaraan dinas tidak diperbolehkan untuk mudik Lebaran. Kecuali dalam rangka tugas dinas, seperti Dinas Perhubungan yang memantau arus mudik," kata Rudy Mas'ud, Selasa, 25 Maret 2025.

Rudy mengingatkan agar kendaraan dinas tidak digunakan untuk keperluan pribadi, mengingat kebiasaan padatnya arus mudik selama Lebaran dan berisiko menyebabkan kemacetan.

Ia juga mengingatkan kepada masyarakat yang melakukan mudik untuk selalu berhati- hati saat berkendaraan, sehingga perjalanan bisa berjalan aman, tertib dan selamat sampai tujuan.

"Saat ditinggal mudik, pastikan kondisi rumah dalam keadaan aman, sehingga masyarakat bisa menjalani mudik Lebaran dengan santai di kampung halaman.” (*)

Bestari Saniya Rakhmi

Bestari Saniya Rakhmi

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus