Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo

HNW: Masa Jabatan Presiden Maksimal Dua Periode

HNW meminta kelompok masyarakat fokus mensukseskan Pemilu 2024.

14 Juni 2022 | 11.49 WIB

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia H. M Hidayat Nur Wahid.
Perbesar
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia H. M Hidayat Nur Wahid.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

INFO NASIONAL - Wakil Ketua MPR, Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA menegaskan bahwa masa jabatan presiden maksimal dua periode. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Dasar 45.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Hidayata atau bisa disapa HNW, menyebutkan isi Pasal 7 UUD NRI 1945 bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. “Artinya, masa jabatan presiden dan wakil presiden maksimal hanya diperbolehkan dua periode,” ujarnya, Senin, 13 Juni 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Karena itu, usulan yang mencuat tentang masa jabatan diperpanjang jadi 2,5 periode tidak sesuai dengan undang-undang. “Dari sisi konstitusi, terkait 3 atau 2,5 periode masa jabatan Presiden RI, sama saja, yaitu sama-sama tak sesuai dengan Pasal 7 dan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945,” ucap HNW.

HNW meminta kelompok masyarakat atau golongan agar menyudahi wacana yang tidak sesuai undang-undang, dan lebih baik fokus untuk mensukseskan Pilpres 2024. “Apalagi, Presiden Jokowi sendiri akhirnya meminta agar semua pihak membantu KPU agar dapat melaksanakan pemilu sesuai dengan tahapannya juga dengan anggarannya, dan untuk taat konstitusi dan tak lagi mewacanakan pengunduran pemilu maupun perpanjangan masa jabatan presiden,” ucapnya.

Menurut HNW, sikap Presiden Jokowi yang sejak awal menolak perpanjangan jabatan presiden ini patut diapresiasi.

Hingga saat ini, HNW melanjutkan, MPR tidak mengagendakan amandemen terhadap konstitusi, termasuk terkait perpanjangan masa jabatan presiden. Bahkan usulan amandemen UUD secara terbatas untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), akhirnya tidak jadi dilaksanakan pada periode ini. “Karena kekhawatiran adanya penumpang gelap untuk mengamandemen UUD untuk memperpanjang masa jabatan presiden,” kata dia. (*)

Prodik Digital

Prodik Digital

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus