Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo

HNW: TAP MPRS Terkait Larangan PKI Masih Berlaku

TAP MPR yang dicabut adalah Nomor XXXIII/MPRS/1967, bukan TAP MPRS No XXV Tahun 1966.

9 November 2022 | 19.20 WIB

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA
Perbesar
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

INFO NASIONAL - Wakil Ketua MPR Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA meluruskan kesalahpahaman yang menganggap TAP MPR terkait Larangan PKI telah dicabut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kesalahpahaman muncul setelah Presiden Joko Widodo mengeluarkan pernyataan bahwa TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 telah dicabut. TAP MPRS yang disebut Jokowi sebenarnya tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Sukarno, bukan TAP MPRS No XXV Tahun 1966 tentang pembubaran PKI dan larangan penyebaran ideologi komunisme, marxisme, leninisme.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Jadi, ada kesimpangsiuran informasi   di masyarakat, seakan bahwa TAP MPRS terkait dengan larangan PKI dicabut, padahal bukan. Objek dari 2 TAP MPRS itu berbeda,” kata HNW melalui siaran pers di Jakarta, Rabu, 9 November 2022.

“TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 yang melarang PKI itu masih berlaku, dan bahkan pemberlakuannya diperkuat dengan adanya berbagai ketentuan perundangan, seperti Pasal 107a sampai Pasal 107e Kitab Undang-Undnag Hukum Pidana (KUHP), Penjelasan Pasal 59 ayat (4) UU Ormas dan Pasal 4 ayat (3) Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.” (*)

 

Prodik Digital

Prodik Digital

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus