Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL - Kepolisian Daerah Metro Jaya meningkatkan sosialisasi kepada seluruh perusahaan pembiayaan (leasing) agar tidak menggunakan jasa preman untuk menagih utang yang bermasalah. "Kami tidak hanya berhenti kepada penegakan hukum, hari ini contohnya Polres Jakarta Selatan mengundang asosiasi 'leasing', nanti kami akan Forum Grup Discussion (FGD)," kata Kepala Polda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis, 23 Februari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam FGD tersebut, dilindungi akan memberikan pandangan tentang cara menagih tanpa melakukan tindakan kriminal. Fadil mencontohkan, beberapa solusi yang ditawarkan seperti tidak bisa memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dengan demikian kendaraan mobil maupun motor yang dibeli debitur tidak akan bisa dijual sebelum utang lunas. "Misalnya kalau nunggak kita buat MOU STNK kita akan blokir supaya motor kendaraan tidak bisa dipindahtangankan," ujarnya.
Contoh solusi lainnya, Fadil melanjutkan, yakni menganjurkan para debitur dan perusahaan "leasing" untuk membuat nota kesepahaman agar tidak melakukan penagihan dengan cara intimidatif. Namun, jika perusahaan 'leasing" tersebut masih menerapkan sistem penagihan dengan tindak premanisme, Fadil menegaskan, tidak segan menindak oknum "debt collcetor" hingga perusahaan "leasing" tersebut.
Dengan sosialisasi FGD ini, Fadil berharap perusahaan 'leasing" mau menerapkan sistem penagihan yang tidak melanggar unsur pidana. Pasalnya, ia merasa geram pada aksi semena-mena para penagih utang seperti membentak dan memaki anggotanya saat menjalankan tugas di Jakarta. Fadil juga meminta kepada jajarannya agar mereka ditindak tegas, agar tidak lagi menggunakan kekerasan dalam dirinya.(*)