Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kemendagri: Desa Hanura Lampung Jadi Desa Teladan PKAD 2024 dengan Rekam Jejak Anti-Korupsi

Desa Hanura di Lampung menang lomba desa teladan PKAD 2024. Kemendagri menilai desa ini layak jadi contoh karena sukses menerapkan hasil pelatihan P3PD. Desa tersebut juga pernah dinobatkan oleh KPK sebagai Desa Anti-Korupsi.

5 November 2024 | 13.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Direktur Pengembangan Kapasitas Pemerintahan Desa, Data dan Evaluasi Perkembangan Desa, Ditjen Bina Pemerintahan Desa (Pemdes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mohammad Noval. Dok. Kemendagri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL – Desa Hanura di Kecamatan Teluk Pandan, Lampung, menjadi pemenang lomba desa teladan untuk Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa (PKAD) 2024. Sebelumnya, desa tersebut pernah meraih juara desa anti-korupsi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berkat prestasi tersebut, Desa Hanura dinilai layak menjadi teladan bagi desa-desa lain di seluruh Indonesia. Pendapat ini dinyatakan oleh Direktur Pengembangan Kapasitas Pemerintahan Desa, Data dan Evaluasi Perkembangan Desa Ditjen Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri, Mohammad Noval.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Walaupun kepala desanya berganti, mereka tetap bisa mempertahankan prestasinya di 2024,” kata Noval di Jakarta, dikutip dari rilis Kemendagri, Senin, 4 November 2024.

Noval menambahkan, aparatur desa ini mendapatkan pelatihan PKAD melalui Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa atau P3PD pada 2023. Usai pelatihan, para aparatur Desa Hanura mengaplikasikannya dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Kepala Desa Hanura, Rio Remota, mengatakan desanya memiliki fasilitas yang cukup lengkap, yakni tiga unit gereja, dua unit rumah doa, 17 unit mushala, tiga unit masjid, tiga unit minimarket, dua unit perbankan, satu unit balai kementerian, satu unit gedung SMP, satu unit gedung SMA, tiga unit gedung SD, tiga unit gedung MA/MTs/MI, enam unit rumah makan, lima unit PAUD, satu unit TK, satu unit kantor pos, satu  unit kantor desa, satu unit Samsat Desa, dan tiga unit posyandu.

Adapun, penghargaan Desa Anti-Korupsi diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dinilai memiliki pelayanan administrasi yang cepat, gratis dan dapat dinikmati secara daring (online) dan luring (offline).

Pemerintahan desa ini juga menyediakan rumah restrotative justice yang khusus dibuat untuk menyelesaikan persoalan sengketa di antara warga. (*)

 

 

Sandy Prastanto

Sandy Prastanto

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus