Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah ada pergeseran suara dari calon anggota legislatif Partai NasDem ke caleg Partai Hanura di pemilihan anggota DPRD Kabupaten Sintang Daerah Pemilihan (Dapil) 1. Hal itu disampaikan KPU dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tidak terjadi perubahan atau pergeseran suara Partai Hanura," kata kuasa hukum KPU Ali Nurdin di gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa, 7 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sidang tersebut merupakan perkara Nomor 165-01-05-20/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 disidangkan di Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
KPU menjelaskan bahwa perolehan suara Partai Nasdem berdasarkan formulir model D Hasil Kabupaten/Kota-DPRD Kabupaten/Kota adalah sebanyak 4.033 suara, sedangkan Partai Hanura memperoleh 4.041 suara. Data tersebut merupakan hasil dari penghitungan suara yang dilaksanakan secara terbuka di hadapan seluruh saksi partai politik peserta pemilu dan diawasi oleh Pengawas Pemilu dari Bawaslu Kabupaten Sintang untuk semua Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dalam persidangan, Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat juga mengakui telah menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu anggota DPRD Kabupaten Sintang Dapil 1. Laporan tersebut disampaikan pelapor bernama Dedy Suripto kepada Bawaslu Kabupaten Sintang. Setelah proses penanganan, Bawaslu Sintang menyatakan status laporan tersebut dihentikan dengan alasan telah dikeluarkan saran perbaikan.
Partai Hanura, sebagai Pihak Terkait dalam perkara tersebut, dalam sidang hari itu menolak seluruh dalil permohonan yang diajukan oleh Partai NasDem.
Dalam petitum-nya, Partai NasDem meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Sintang Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Sintang Tahun 2024.
Selain itu, mereka juga meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang sesuai untuk mereka pada TPS 04 Kelurahan Kapuas Kanan Hulu untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Sintang Dapil 1 Sintang, serta menetapkan Partai NasDem sebagai pemenang kursi ketujuh di Dapil 1 Sintang untuk anggota DPRD Kabupaten Sintang. Menurut Partai NasDem, mereka memperoleh 4.073 suara, unggul 70 suara dari Partai Hanura yang hanya mendapatkan 4.003 suara.