Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo

Kemnaker Sambut Positif Penutupan Kasus Ketenagakerjaan di Sidang ILO

Sejak 2018, Kemnaker secara konsisten berjuang untuk menyanggah segala tuduhan di kasus tersebut berdasarkan bukti dan data akurat.

8 November 2020 | 10.09 WIB

Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi
Perbesar
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

INFO NASIONAL-Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) menyambut positif salah satu hasil sidang Governing Body International Labour Organization (GB ILO) ke-340, berupa ditutupnya kasus dugaan pelanggaran kebebasan berserikat di PT Champ Resto Indonesia (CRI).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kasus ketenagakerjaan Indonesia yang didaftarkan dan diadukan oleh International Union Food (IUF) sejak tahun 2018 ke ILO Geneva tersebut dinyatakan selesai.

"Ini kabar menggembirakan bagi ketenagakerjaan Indonesia. Kasus CRI bernomor 3305 tersebut sudah dinyatakan closed (ditutup) dan selesai,” kata Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu 7 November 2020.
 
Anwar menambahkan, ILO Geneva memberikan apresiasi kinerja Pemerintah Indonesia atas ditutupnya kasus tersebut. Apresiasi diberikan khususnya kepada Kemnaker karena sejak 2018 telah menjawab dan meng-counter semua tuduhan-tuduhan IUF dengan cara sangat baik, elegan, dan didukung data yang akurat dan lengkap.
 
Sejak pekan lalu hingga 14 November 2020, Kemnaker mengikuti sidang GB ILO ke-340 yang dimulai setiap petang hingga dini hari melalui konferensi virtual.
 
Anwar menjelaskan kasus tersebut dilaporkan oleh IUF ke ILO pada Februari 2018 dengan tuduhan telah terjadi pelanggaran kebebasan berserikat di PT CRI. Tuduhan tersebut adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan mutasi terhadap anggota serikat pekerja di CRI, yang semena-mena dan Pemerintah Indonesia dituduh melakukan keberpihakan kepada PT CRI.
 
Ia mengungkapkan sejak 2018, Kemnaker secara konsisten berjuang untuk menyanggah segala tuduhan di kasus tersebut dengan memberikan penjelasan kepada ILO Geneva, beserta bukti-bukti dan data.
 
Hingga akhirnya, Komite Kebebasan Berserikat ILO Geneva menerima dan memahami penjelasan dan sanggahan dari pemerintah Indonesia bahwa kasus PHK yang dilaporkan telah memiliki putusan hukum di Indonesia. 
 
Anwar menambahkan para pihak juga berkomitmen untuk melaksanakan putusan hukum tersebut; proses mutasi yang dilakukan adalah karena kebutuhan CRI yang sudah dikomunikasikan ke pekerja melalui dialog sosial; sehingga mutasi bukan karena alasan keanggotaan dalam serikat pekerja.
 
“Komite Kebebasan Berserikat di ILO Geneva mengapresiasi bahwa pemerintah Indonesia telah melakukan sejumlah pertemuan, dialog sosial yang produktif dan memfasilitasi penyelesaian di dalam negeri,” kata Anwar.
 
Sementara Kepala Biro Kerja sama Luar Negeri Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menambahkan Komite Kebebasan Berserikat di ILO juga percaya dengan kebijakan dan komitmen terus menerus dari pemerintah (Kemnaker) untuk menjamin kebebasan berserikat dan berunding bersama di Indonesia. (*)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Prodik Digital

Prodik Digital

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus