Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo

Ketersediaan Pupuk untuk Masa Tanam I Cukup

Ketersediaan pupuk bersubsidi terjamin, petani dapat fokus pada masa tanam.

9 Januari 2024 | 17.30 WIB

Ketersediaan Pupuk untuk Masa Tanam I  Cukup
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

INFO NASIONAL - Kementerian Pertanian (Kementan) Indonesia memastikan bahwa ketersediaan pupuk untuk Masa Tanam I, mulai Oktober 2023 hingga Maret 2024, sudah tercukupi. Dengan target tanam seluas 6,3 juta hektare, diperlukan sekitar 2,4 juta ton pupuk. Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan, Kuntoro Boga Andri, menjelaskan bahwa kebutuhan pupuk untuk sisa target tanam Januari - Februari 2024 sekitar 1,6 juta ton, dan ketersediaan pupuk sebanyak 1,7 juta ton masih mencukupi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Dengan tercukupinya kebutuhan pupuk bersubsidi untuk Masa Tanam I, anggaran tambahan sebesar Rp 14 triliun, yang telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo, akan dialokasikan untuk masa tanam berikutnya. Kuntoro menyampaikan bahwa Menteri Pertanian telah merespons kegelisahan petani dan berhasil mendapatkan persetujuan tambahan anggaran.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tidak hanya memastikan ketersediaan pupuk, Kementan juga mempermudah mekanisme penebusan pupuk bersubsidi. Kuntoro menekankan bahwa sekarang petani dapat menggunakan KTP untuk menebus pupuk bersubsidi, yang bisa diambil di kios-kios yang telah mendata nama petani. Dengan kepastian stok pupuk dan kemudahan akses, Kuntoro berharap petani dapat berproduksi dengan baik.

"Januari - Februari ini menjadi momen penting bagi semua petani padi, sehingga kebutuhan pupuk sangat krusial. Kami akan terus memonitor dan memastikan pupuk bisa termanfaatkan dengan baik oleh mereka," pungkas Kuntoro.(*)

Prodik Digital

Prodik Digital

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus