Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo

Ketua Panja DPR Desak Permen ATR/BPN No 21 Tahun 2021 Ditinjau

Keberadaan Permen itu telah menciptakan berbagai hambatan di lapangan khususnya penyelesaian konflik tumpang tindih kepemilikan tanah.

17 Februari 2022 | 19.00 WIB

Ketua Panja DPR Desak Permen ATR/BPN No 21 Tahun 2021 Ditinjau
material-symbols:fullscreenPerbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

INFO NASIONAL - Ketua Panja Mafia Tanah Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengungkapkan keberadaan dari Peraturan Menteri (Permen) Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 tahun 2021, perlu untuk ditinjau (review) kembali. Pasalnya dinilai telah menjadi alat bagi para mafia tanah dalam bermain perkara di Pengadilan.

"Yang pertama menyangkut Permen 21 tahun 2021 ini, keberadaan dari Permen ini telah menciptakan hambatan-hambatan di lapangan. Terlebih dalam penyelesaian konflik tumpang tindih kepemilikan tanah," ujarnya dalam rapat kerja bersama Menteri ATR BPN Sofyan Djalil di Komisi II DPR RI, Kamis, 17 Februari 2022.

Lebih lanjut Junimart mengatakan, akibat dari keberadaan Permen tersebut, banyak masalah pertanahan yang seharusnya dapat diselesaikan di luar pengadilan, harus berlanjut ke meja hijau. Hal itu menurutnya, semakin memberi ruang bagi para mafia tanah untuk melancarkan aksinya untuk menguasai tanah yang bukan miliknya.

"Akibatnya Permen ini sekarang dijadikan alat bagi para mafia tanah untuk bermain perkara di pengadilan. Karena Permen ini mengharuskan penyelesaian masalah pertanahan harus melalui pengadilan," katanya.

Sementara di sisi lain, keberadaan pengadilan saat ini telah menjadi ladang bagi para mafia tanah. Para mafia tanah kerap kali menjadikan pengadilan untuk meraih legalitas kepemilikan tanah, melalui cara-cara kotor. Diantaranya dengan mengkondisikan para penegak hukum bahkan oknum hakim tertentu untuk menangani perkara mereka.

"Kedua di Pengadilan sekarang ini menjadi salah satu tempat bagi para mafia tanah, untuk mendapatkan legalitas atas tanah yang bukan hak mereka. Karena di pengadilan yang tidak punya hak juga bisa menang. Bahkan para mafia tanah itu bisa menunjuk oknum Hakim-hakim yang itu-itu saja, untuk memenangkan perkara mereka," ujar politisi PDI-Perjuangan itu.

Karenanya, selain meminta keberadaan dari Permen 21 tahun 2021 untuk ditinjau bahkan direvisi kembali, Junimart juga mendorong, agar Kementerian ATR BPN segera melakukan upaya pembentukan Hakim Adhock Pertanahan yang bertugas khusus mengadili masalah pertanahan di seluruh pengadilan di Indonesia.

"Untuk itu saya mendorong agar Menteri ATR BPN segera membangun komunikasi dengan Mahkamah Agung. Guna pembentukan Hakim Adhock Pertanahan yang bertugas mengadili masalah pertanahan di seluruh pengadilan di Indonesia ini. Hakim perkara pertanahan harus orang yang paham masalah pertanahan. Silakan teman-teman yang dari awal berkarir di BPN untuk mengikuti seleksinya. Ini akan lebih tepat tentunya," kata Junimart.(*)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Prodik Digital

Prodik Digital

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus