Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Segini Gaji Anggota DPR Verrell Bramasta yang akan Disumbangkan ke Masyarakat

Aktor Verrell Bramasta Fadilla Soedjoko mengatakan akan menyumbangkan gaji tahun pertamanya ke masyarakat. Berapa gaji anggota DPR?

4 Oktober 2024 | 16.44 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Aktor Verrell Bramasta Fadilla Soedjoko resmi dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2024-2029 dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). Usai terpilih di parlemen, putra sulung Venna Melinda dan Ivan Fadilla Soedjoko tersebut mengatakan akan menyumbangkan gaji tahun pertamanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelum dinyatakan lolos ke Senayan, Verrell diketahui lebih dahulu telah berjanji akan mengalihkan gajinya selama setahun untuk dikelola Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN agar diteruskan ke masyarakat. Pemberian gaji tersebut, menurut dia, sesuai dengan visi dan misinya untuk mengentaskan kemiskinan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kalau misalnya saya diberikan amanah, jadi gajinya boleh dikasihkan ke masyarakat di (daerah pemilihan atau dapil) Jabar VII (Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Purwakarta) melalui DPD Partai Amanat Nasional,” kata Verrell di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat, 29 Desember 2023. Lantas, berapa gaji Verrell sebagai anggota DPR RI? 

Gaji Anggota DPR RI

Pemberian gaji bagi anggota DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara. 

Lebih lanjut, besarnya gaji pokok anggota DPR RI adalah Rp 4.200.000 per bulan. Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara. 

Selain gaji pokok, anggota DPR RI juga mendapatkan penghasilan lainnya yang jumlahnya jauh lebih besar dibandingkan gaji pokok. Kepada anggota DPR RI diberikan tunjangan jabatan sebesar Rp 54.051.903, tunjangan yang berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS), dan tunjangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan. 

Adapun tunjangan bagi PNS di antaranya tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan tunjangan anak), tunjangan pangan atau beras, tunjangan hari raya (THR) keagamaan, serta gaji ke-13. Untuk tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok, sedangkan tunjangan anak sebesar 2 persen per anak untuk maksimal dua orang anak, belum berusia 21 tahun, belum pernah menikah, dan belum mempunyai penghasilan sendiri. 

Tak hanya itu, anggota DPR RI juga memperoleh uang paket setiap bulan, biaya perjalanan dinas, rumah jabatan beserta perlengkapan dan biaya pemeliharaannya atau tunjangan perumahan, kendaraan dinas milik negara beserta seorang pengemudi dan biaya pemeliharaannya, perawatan kesehatan, hingga uang pensiun. 

Kemudian, anggota DPR RI juga mendapatkan tunjangan kehormatan sebesar Rp 5.580.000, tunjangan komunikasi intensif sebesar Rp 15.554.000, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan sebesar Rp 3.750.000, bantuan langganan listrik sebesar Rp 3.500.000, dan biaya langganan telepon sebesar Rp 4.200.000. 

Kritik Warganet

Niat mulia Verrell yang ingin menyumbangkan gajinya kepada masyarakat tidak sepenuhnya disambut baik. Warganet menyebut gaji pokok setahun yang akan disalurkan Verrell nominalnya kecil, yaitu kurang dari Rp 5 juta per bulan. 

Diperhatikan lagi ya, ‘gaji’, tidak disebutkan tunjangan,” cuit akun X @vuce****, Jumat, 4 Oktober 2024. 

Gajinya kan emang kecil, tunjangannya kan yang gede. Bisa aja, belum apa-apa udah akting aja,” tulis @kurang******. 

Yang gak diambil gajian doang. Tunjangan lain-lain itu lebih besar wkwkwk,” kata @zao****. 

Baru dilantik udah pada pinter-pinter banget ngegocek rakyat. Gaji itu cuma sebagian kecil, dana reses dan dana aspirasi yang miliaran setahun gimana,” ucap @tija***. 

Gaji DPR kan cuma berapa ya, kan tunjangannya yang banyak. Kenapa gak disebutin gaji + tunjangan,” ujar @strawb*****. 

Adi Warsono berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus