Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo

KKP Gandeng WWF Kelola Potensi SDA Wilayah P3K

Pengelolaan dan konservasi sumber daya laut tidak hanya oleh pemerintah, tapi juga stakeholder.

3 Juli 2021 | 18.55 WIB

KKP Gandeng WWF Kelola Potensi SDA Wilayah P3K Secara Berkelanjutan
Perbesar
KKP Gandeng WWF Kelola Potensi SDA Wilayah P3K Secara Berkelanjutan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

INFO NASIONAL -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut telah menandangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Yayasan WWF Indonesia tentang Pengelolaan dan Konservasi Sumber Daya Hayati Kelautan serta Wisata Bahari di Wilayah Perairan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pada Rabu, Juni 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kerja sama ini merupakan tindak lanjut Kesepakatan Bersama (KB) KKP dengan Yayasan WWF Indonesia yang ditandatangani pada tanggal 18 Oktober 2019, dengan Nomor: 03/SJ-KKP/KB/X/2019 dan Nomor: 018/WWF-ID/LGL-MOU-20014/X/FY20/2019 tentang Pengelolaan dan Konservasi Sumber Daya Kelautan dan Perikanan bagi Pemanfaatan yang Berkelanjutan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Hendra Yusran Siry menjelaskan kerja sama ini dimaksudkan untuk mengelola dan melakukan konservasi sumber daya hayati laut serta wisata bahari secara bersama-sama di wilayah perairan, pesisir dan pulau-pulau kecil agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.

”Ada beberapa ruang lingkup dalam kerja sama ini salah satunya adalah dukungan terhadap upaya penetapan Kawasan Konservasi Daerah dan efektivitas pengelolaan Kawasan Konservasi Nasional dan Daerah,” kata Hendra. 

Menurut Hendra pengelolaan dan konservasi sumber daya laut tidak hanya oleh pemerintah, tapi juga stakeholder.

“Untuk itu, dibutuhkan peran, sinergi dan dukungan dari seluruh pihak, termasuk dukungan dari mitra pemerintah, termasuk WWF Indonesia,” ujarnya.

Selain dukungan terhadap upaya penetapan Kawasan Konservasi Daerah dan efektivitas pengelolaan Kawasan Konservasi Nasional dan Daerah, empat ruang lingkup kerja sama lainnya meliputi perlindungan dan pelestarian jenis biota laut terancam punah, perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan jenis biota laut yang dilindungi dan/atau jenis biota laut yang tercantum dalam Appendiks CITES.

Di samping itu, meliputi dukungan terhadap penyusunan Rencana Zonasi dan materi teknis ruang laut/perairan pesisir pada Rencana Tata Ruang, pelaksanaan kebijakan tata ruang laut dan pesisir, serta pelaksanaan kampanye, penguatan kapasitas sumber daya manusia dan penyadartahuan masyarakat, pihak swasta untuk wisata bahari dan perikanan berkelanjutan.

Rencana aksi implementasi ke lima ruang lingkup disepakati bersama dalam Rencana Kerja Tahunan dan berlaku efektif 2021-2024.

Sementara itu, Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut Andi Rusandi juga berharap WWF Indonesia dapat membantu pemerintah dalam melakukan upaya konservasi sumber daya laut di Indonesia, khususnya mencapai penambahan luas dan pengelolaan efektif kawasan konservasi perairan.

Ketua Badan Pengurus Yayasan WWF Indonesia, Alexander S. Rusli menyampaikan komitmennya dalam implementasi kerja sama ini ke depan. 

"Kami senang dapat bahu membahu dan menyelesaikan persoalan dan target yang ditetapkan walaupun dalam kondisi pandemi. Hidup harus terus berjalan dan kelestarian ekosistem harus terus berlanjut," ujar Alex. 

Sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, kerja sama dengan mitra kerja KKP sebagaimana diatur dalam Permen KP Nomor 65 Tahun 2016 tentang Pedoman Kerja Sama dan Penyusunan Perjanjian Lingkup Kementerian Kelautan dilaksanakan untuk mendukung kinerja KKP lebih implementatif khususnya dalam hal pengelolaan ruang laut.(*)

Prodik Digital

Prodik Digital

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus