Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Susan Herawati, menantang Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berdiskusi tentang kuota pengerukan pasir laut. Hal tersebut diwacanakan dilakukan bersama masyarakat pesisir serta para pakar oseanografi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kita (masyarakat pesisir) sih menantang KKP untuk melakukan itu (diskusi)," ujar Susan Herawati ketika ditemui usai menjalankan advokasi di Gedung Mina Bahari I KKP, Jakarta Pusat, pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Susan berharap instansi yang mengurus kelautan dan perikanan dapat memfasilitasi ruang diskusi itu. Susan mengatakan, tantangan yang diungkapkan dirinya diwacanakan juga akan menjelaskan tentang maksud dari sedimentasi di laut. "Diskusi itu untuk saling bertukar pengetahuan tentang apa sih yang dimaksud sedimentasi dan bagaimana mereka mengeluarkan kebijakan ini, apakah memang sudah betul prosesnya," kata dia.
Susan menjelaskan, alasan masyarakat pesisir menantang KKP untuk berdiskusi tentang kuota pengerukan pasir laut. Menurutnya, pernyataan pemerintah terkait ekspor pasir laut untuk meningkatkan daya dukung, dinilai tidak jelas. "Karena mereka (KKP) bilang ya ini untuk meningkatkan daya dukung, daya dukung yang mana yang mau ditingkatkan kalau kemudian pasirnya dirampok gitu," ucap Susan.
Dia mengatakan, adanya penetapan kuota pengerukan pasir laut juga dinilai kurang kajian ilmiah. Susan menganggap, wilayah sedimentasi di laut yang telah ditetapkan di dalam aturan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 24 Tahun 2024, dinilai bukan membetulkan jalur pelayaran. "Jumlah potensi pengurukan sedimentasi itu memang tidak mempunyai basis secara ilmiah yang kuat, secara saintifik yang kuat. Karena 17 milyar meter kubik yang dikeluarkan di tujuh daerah, itu ternyata bukan murni untuk membenahi jalur pelayaran," ujarnya.
Menurut dia, aturan itu bukan tentang pembenahan jalur pelayaran. Melainkan, kata Susan, aturan itu untuk mengeruk potensi pasir laut dan kandungan mineral yang terdapat di tujuh daerah yang telah ditetapkan. "Karena di dalamnya itu ternyata dibuka petanya ya, ini bukan soal jalur pelayaran, tapi soal pasir dan mineral yang terkandung di dalamnya gitu," tutur Susan.
Pilihan editor: Jokowi Beri Pesan ke Kementerian ESDM untuk Lanjutkan Hilirisasi