Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo

KKP-Pemprov Sumbar Kerjasama Jejaring Kawasan Konservasi Pertama

Jejaring KKPN TWP Pulau Pieh dan KKPD Provinsi Sumatera Barat adalah jejaring pertama di Indonesia yang di dalamnya terdapat tiga ruang lingkup kerja sama

18 Juni 2021 | 11.14 WIB

Direktur Jenderal PRL, Tb. Haeru Rahayu dan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi
Perbesar
Direktur Jenderal PRL, Tb. Haeru Rahayu dan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

INFO NASIONAL - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dengan membangun jejaring kawasan konservasi perairan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kerja sama ini dikukuhkan dalam Nota Kesepakatan tentang Sinergitas Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan Jejaring Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan di Provinsi Sumbar yang telah ditandatangani oleh Direktur Jenderal PRL, Tb. Haeru Rahayu dan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Peluncuran Nota Kesepakatan tersebut disaksikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono saat kunjungan kerja di wilayah Sumbar awal Juni lalu.

Nota Kesepakatan tersebut dimaksudkan untuk memberikan landasan dan acuan dalam sinergitas pengelolaan kawasan konservasi perairan. “Pengelolaan yang dilakukan dalam bentuk jejaring ini akan meningkatkan fungsi dan efektivitas dalam mengelola kawasan konservasi perairan nasional,” ujar Tb. Haeru Rahayu, atau biasa dipanggil Tebe.

Kesepakatan untuk menyinergikan pengelolaan kawasan konservasi perairan ini dilatarbelakangi keterkaitan dan ketergantungan ekosistem dan biota secara bio fisik maupun sosial ekonomi di Kawasan Konservasi Perairan Nasional (KKPN) Taman Wisata Perairan (TWP) Pulau Pieh dan Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) di Provinsi Sumatera Barat.

Secara teknis, kerja sama pengelolaan kawasan ini akan diimplementasikan oleh Loka KKPN Pekanbaru sebagai pengelola TWP Pulau Pieh bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Konservasi dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (KPSDKP), DKP Provinsi Sumatera Barat sebagai pengelola KKPD Provinsi Sumatera Barat.

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan dan Peraturan MKPn Nomor 13 Tahun 2014 tentang Jejaring Kawasan Konservasi Perairan, Jejaring KKPN TWP Pulau Pieh dan KKPD Provinsi Sumatera Barat adalah jejaring pertama di Indonesia yang meliputi tiga ruang lingkup kerja sama. Yakni pertama, pelestarian dan penguatan basis data terumbu karang dan penyu; Kedua, pengendalian pemanfaatan kawasan konservasi; dan ketiga, peningkatan kapasitas sumber daya manusia. 

Kepala Loka KKPN Pekanbaru Fajar Kurniawan menerangkan meskipun nota kesepakatan baru diluncurkan, namun beberapa implementasi kerja sama telah dilaksanakan sejak t2020. Hal ini dikarenakan kawasan konservasi yang berdampingan, sehingga dalam pengelolaannya tidak dapat terpisahkan karena akan saling mempengaruhi. 

“Kesepakatan jejaring ini menjadi dasar bagi kami untuk melakukan sinergi program pengelolaan, khususnya di bidang pelestarian, pemanfaatan kawasan serta peningkatan kompetensi para pengelolanya. Lalu secara teknis, implementasi kesepakatan jejaring ini menjadi tugas pengelola kawasan, baik Loka KKPN Pekanbaru maupun UPTD di DKP Provinsi Sumbar,” katanya.

Pihaknya juga berharap nota kesepakatan yang akan berlaku selama lima tahun ke depan ini nantinya dapat diperpanjang sesuai kondisi kawasan sehingga dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan KKPN dan KKPD dengan memberikan manfaat ekologi, sosial dan ekonomi bagi kawasan di sekitarnya.(*)

Prodik Digital

Prodik Digital

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus