Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

KKP Verifikasi 66 Perusahaan Pemohon Ekspor Pasir Laut, Volume Ditaksir 3 Miliar Meter Kubik

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah memverifikasi 66 perusahaan pemohon rekomendasi ekspor pasir laut. Volume ditaksir capai 3 miliar meter kubik.

25 September 2024 | 17.44 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat ini masih memverifikasi 66 perusahaan yang mengajukan permohonan rekomendasi ekspor pasir laut. Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo mengatakan, timnya sedang memeriksa dokumen perencanaan yang perusahaan itu ajukan kepada KKP sesuai aturan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Victor bercerita, kementeriannya membuka pengajuan rekomendasi ekspor pasir laut pada 14–28 Maret 2024 lalu. Dari dua pekan periode pengajuan itu, ada 71 perusahaan yang tertarik. Namun hingga proses verifikasi saat ini, perusahaan pemohon tinggal berjumlah 66. “Ada yang mengundurkan diri, enggak memasukkan dokumennya lagi,” ucap Victor saat ditemui Tempo di kantornya di KKP, Jakarta Pusat, Senin, 23 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ada sejumlah aspek yang diverifikasi oleh KKP sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024, dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024. Aspek-aspek itu yakni sebaran lokasi prioritas, jenis mineral, dan volume, prakiraan dampak, upaya pengendalian, dan rencana pemanfaatan hasil sedimentasi di laut. Selain itu, mereka harus menyertakan rencana rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.

KKP juga meminta perusahaan-perusahaan pemohon menyertakan jumlah permintaan sedimentasi pasir laut yang diperlukan, baik untuk kebutuhan domestik maupun luar negeri. Namun, dia mengatakan jumlah itu baru sebatas asumsi.

Menurut Victor, timnya akan memeriksa apakah jumlah permintaan itu sejalan dengan ketersediaan sedimentasi pasir laut. “Kami belum tahu permintaan mereka benar enggak. Jangan cuma akal-akalan, kami enggak mau,” ucapnya.

Dalam ketentuan, perusahaan harus mengajukan permohonan sedimentasi dengan volume paling sedikit 50 juta meter kubik. Dengan begitu, Victor memprediksi ada pengajuan sebesar 3 miliar meter kubik dari 66 perusahaan. “Apa betul semua itu? Nah kami cek,” katanya.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memastikan sampai saat ini belum ada ekspor pasir laut. Menurut dia, persyaratan pemanfaatan hasil sedimentasi pun sangat ketat. “Ekspor belum ada kemanapun. Permintaan dari berbagai kalangan, seperti perusahaan-perusahaan yang berminat untuk menjual sedimantasi pasir ini banyak. Tapi tentu ada persyaratannya, dan persyaratan sangat ketat di situ,” kata Menteri Trenggono di Jakarta, Selasa, 24 September 2024.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus