Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo

KKP Promosi Peluang Investasi untuk Penangkapan Ikan Terukur

Penangkapan berbasis kuota bertujuan menjaga ekosistem laut tetap sehat sehingga kegiatan ekonomi maupun sosial di dalamnya berjalan berkesinambungan.

17 Februari 2022 | 18.28 WIB

KKP Promosi Peluang Investasi untuk Penangkapan Ikan Terukur
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

INFO NASIONAL - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mempromosikan peluang investasi usaha yang mendukung penangkapan ikan terukur di hadapan ratusan calon investor lokal melalui Webinar, pada Kamis, 17 Februari 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono memastikan penerapan kebijakan penangkapan terukur berbasis kuota akan melahirkan banyak usaha turunan sebagai pemicu geliat investasi, distribusi pertumbuhan ekonomi ke daerah pesisir menjadi lebih merata, hingga penyerapan tenaga kerja dalam jumlah besar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sumber daya alam perikanan yang diambil setiap tahunnya itu sangat banyak, nilainya sampai ratusan triliun rupiah. Tapi coba lihat kehidupan masyarakat pesisir, kesejahteraan nelayan kita, masih memprihatinkan. Kantong-kantong kemiskinan banyaknya di daerah pesisir. Pendapatan negara dari sumber daya alam perikanan juga minim hanya ratusan miliar, padahal yang diambil nilainya lebih dari Rp200 triliun tahun lalu. Ini yang kami benahi dengan penerapan kebijakan penangkapan terukur," kata Menteri Trenggono.

Melalui kebijakan penangkapan terukur, mekanisme penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) akan berbasis kuota yang dibagi dalam sistem zonasi. Kuota penangkapan dihitung berdasarkan kajian Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan) dan Regional Fisheries Management Organizations (RFMOs) yang kemudian akan dibagikan kepada penerima kuota, yakni nelayan lokal yang tergabung dalam korporasi, investor (industri), serta penghobi.

Penangkapan berbasis kuota bertujuan menjaga ekosistem laut tetap sehat sehingga kegiatan ekonomi maupun sosial di dalamnya berjalan berkesinambungan. Sementara penetapan sistem zonasi tujuan utamanya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah sebab hasil tangkapan harus didaratkan di pelabuhan perikanan yang ada di sekitaran zonasi penangkapan. Dengan demikian, pelabuhan perikanan di daerah menjadi pusat-pusat ekonomi baru sehingga tidak lagi terpusat di Pulau Jawa.

Menteri Trenggono menambahkan, pengawasan kebijakan penangkapan terukur nantinya akan dilakukan secara optimal melalui patroli langsung oleh kapal pengawas, maupun menggunakan teknologi satelit.

Sejalan dengan penerapan kebijakan penangkapan terukur ini, KKP gencar melakukan promosi guna mengajak pelaku usaha dalam negeri memanfaatkan peluang usaha di bidang perikanan. Terbaru, KKP menggelar webinar Promosi Peluang Investasi Usaha Hilir Mendukung Penangkapan Ikan Terukur yang diikuti ratusan pelaku usaha perikanan dari berbagai daerah di Indonesia.

Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP, Artati Widiarti memaparkan, terdapat empat zona penangkapan ikan berbasis kuota untuk industri dengan total kuota yang ditawarkan mencapai 5,99 juta ton/tahun, yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha dalam negeri. Perkiraan nilai ekonominya sangat besar mencapai Rp180 triliun.

Menurutnya, semakin banyak investasi yang dilakukan, semakin banyak pula bisnis-bisnis baru yang tumbuh. Baik bisnis terkait seperti penangkapan, distribusi/logistik, pengolahan dan pemasaran hasil perikanan, serta bisnis pendukung semisal perumahan, perbankan, listrik, air bersih, toserba, dan transportasi.

Kementerian Kelautan dan Perikanan, Artati melanjutkan, akan bersinergi dengan Kementerian/ Lembaga lainnya untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif, mulai dari segi kebijakan, insentif, pelayanan perizinan, keamanan, hingga program-program strategis pendukung geliat usaha perikanan di dalam negeri.

"Keberhasilan implementasi kebijakan penangkapan terukur ini tentunya sangat bergantung pada peran pelaku usaha dari hulu hingga hilir, mulai dari nelayan, pedagang, distributor, pengolah, pemasar, hingga eksportir," ujar Artati.

Salah satu pelaku usaha peserta webinar, Basuki mengaku mendukung implementasi kebijakan penangkapan terukur di Indonesia. Namun dia meminta, implementasi kebijakan ini dibarengi dengan kemudahan memperoleh bahan baku ikan sehingga usaha pengolahan yang dijalani dapat terus tumbuh.

Sementara itu, Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin meminta semua pemangku kepentingan di subsektor perikanan tangkap memahami substansi kebijakan penangkapan terukur, yakni menjaga ekologi, serta mengoptimalkan sumber daya perikanan untuk negara dan masyarakat.

“Jika ada yang menuding kebijakan ini pro asing, tentunya belum paham atau jangan-jangan malah menyuarakan kepentingan asing yang takut Indonesia berhasil menata ulang subsektor perikanan tangkapnya sesuai dengan prinsip ekonomi biru. Kritik atau ragu terhadap sebuah kebijakan baru itu hal yang wajar, tetapi kalau menentang tanpa solusi, ini artinya merugikan negara," kata Doni. (*)

Prodik Digital

Prodik Digital

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus