Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KKP Tangani Ikan Mola Mola Terdampar di Gorontalo

Penanganan ikan Mola Mola di Pantai Dua Ribu Gorontalo melibatkan kolaborasi pemerintah dan masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan dan keanekaragaman hayati laut.

6 Desember 2024 | 17.13 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL - Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar Wilker Gorontalo Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangani ikan Mola Mola yang ditemukan terdampar di Pantai Dua Ribu, Kelurahan Pohe, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo, pada Senin, 2 Desember 2024. Informasi tentang ikan langka ini pertama kali menyebar melalui media sosial, mendorong tim BPSPL Makassar menuju lokasi untuk memverifikasi laporan tersebut sekitar pukul 21.00 WITA.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Kepala BPSPL Makassar, Permana Yudiarso, ikan Mola Mola berjenis kelamin betina ini memiliki panjang total 3,5 meter dan ditemukan dalam kondisi mati tanpa tanda-tanda pembengkakan. "Proses penanganan dimulai dengan pengukuran morfometrik untuk dokumentasi. Selanjutnya, bangkai ikan dipindahkan ke area aman untuk mencegah pasang air laut. Namun, medan yang sulit dan keterbatasan alat berat mengakibatkan langkah akhir baru dapat dilakukan keesokan harinya," ujar Permana.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam proses penanganannya, BPSPL Makassar bekerja sama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Gorontalo, pemerintah daerah, Babinkamtibmas, serta masyarakat setempat. Bangkai ikan kemudian ditenggelamkan sejauh 250 meter dari garis pantai menggunakan kapal bantuan. Lokasi penenggelaman berada di koordinat 0.502735 LU dan 123.053396 BT untuk menghindari pencemaran dan menjaga kebersihan lingkungan. Proses ini selesai pada pukul 10.00 WITA keesokan harinya.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PKRL), Victor Gustaaf Manoppo, menekankan bahwa ikan Mola Mola atau golden sunfish merupakan spesies unik dengan tubuh bulat pipih dan sirip runcing. Meski belum dilindungi secara hukum di Indonesia, ikan ini dikategorikan rentan (vulnerable) oleh International Union for Conservation of Nature (IUCN). "Keberadaan ikan Mola Mola yang semakin langka menjadi daya tarik wisata selam dan fotografi bawah laut. Namun, ancaman terhadap populasinya membutuhkan perhatian lebih untuk mencegah kepunahan," ujar Victor.

Victor juga menyebutkan pentingnya penanganan cepat terhadap ikan terdampar yang melibatkan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat. "Langkah ini menjadi contoh bagi kejadian serupa di masa depan," tambahnya.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, dalam berbagai kesempatan menegaskan pentingnya melindungi kelestarian biota laut. "Keberadaan ekosistem laut yang sehat adalah aset wisata dan ekonomi bangsa di masa depan. Melindungi spesies seperti Mola Mola juga berarti menjaga keberlanjutan kehidupan masyarakat pesisir," ujarnya.(*)

Prodik Digital

Prodik Digital

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus