Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriteria dan Cara Mengajukan Golden Visa

Visa emas ini terbagi menjadi sepuluh jenis. Pengajuan dapat dilakukan secara daring.

28 Juli 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menjabarkan sejumlah kriteria yang patut diketahui warga asing jika berminat mendapatkan fasilitas golden visa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Syarat pertama, pemohon wajib menyatakan komitmen untuk berinvestasi secara langsung di Indonesia. Bentuk investasi ditentukan berdasarkan profil pemohon, yakni investor perorangan/investor korporasi, dengan tujuan mendirikan perusahaan baru atau tidak. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Variasi investasi antara lain pembangunan perusahaan dengan nilai tertentu, pembelian instrumen investasi pasar modal (saham, reksadana, obligasi pemerintah), pembelian properti, maupun penempatan sejumlah dana di rekening bank milik negara. “Sampai hari ini, nilai investasi yang masuk dari golden visa  senilai Rp2 triliun,” kata Silmy.

Golden visa di Indonesia dibagi menjadi sepuluh jenis, yakni investor perorangan yang mendirikan perusahaan, investor perorangan yang tidak mendirikan perusahaan, direksi atau komisaris perusahaan yang akan didirikan di Indonesia, diaspora (untuk WNA mantan WNI), diaspora (untuk WNA keturunan WNI), rumah kedua, silver hair, global talent—diundang pemerintah, contohnya pelatih asal Korea Selatan Shin Tae-yong, global talent—dengan jaminan keimigrasian, serta tokoh dunia. 

Silmy menyebutkan, kualifikasi untuk mengajukan golden visa berbeda-beda pada setiap pemohon. Untuk dapat tinggal di Indonesia selama lima tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2,5 juta atau sekitar Rp40 miliar. Sedangkan untuk masa tinggal sepuluh tahun, nilai investasi yang disyaratkan US$ 5 juta atau sekitar Rp81 miliar. 

Sementara itu bagi direksi, komisaris atau perwakilan korporasi induk yang membentuk perusahaan di Indonesia dan mengajukan golden visa  masa tinggal lima tahun, nilai investasi sebesar US$ 25 juta atau sekitar Rp 406 miliar. Untuk dapat tinggal hingga sepuluh tahun, nilai investasi yakni sebesar US$ 50.000.000 atau sekitar Rp 813 miliar. 

Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk golden visa  lima tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$ 350 ribu atau sekitar Rp 5,6 miliar. Dana tersebut digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito. Sedangkan untuk golden visa 10 tahun dana yang harus ditempatkan adalah US$ 700 ribu atau sekitar Rp 11,3 miliar. 

Golden visa memiliki beberapa keunggulan dibandingkan visa lain. Pertama, izin tinggal dengan jangka waktu paling lama di Indonesia. Dua, dapat membawa keluarga untuk tinggal di negara ini. Tiga, jalur prioritas dalam proses pemeriksaan imigrasi di tempat pemeriksaan imigrasi.

Selanjutnya, memperoleh izin tinggal terbatas (ITAS) di tempat pemeriksaan imigrasi. Lima, jalur prioritas dalam layanan keimigrasian di kantor imigrasi. Enam, layanan prioritas dari instansi terkait, kementerian/lembaga, berdasarkan perjanjian kerja sama.

Cara Mengajukan Golden Visa 

Pengurusan pengajuan golden visa kian mudah berkat digitalisasi yang diterapkan keimigrasian. Tahapan prosesnya sebagai berikut: pemohon mengakses evisa.imigrasi.go.id. “Pelayanan publik yang cepat dan mudah seperti ini diharapkan mendorong Indonesia menjadi negara yang semakin maju,” ujar Silmy.

Setelah melakukan permohonan di laman tersebut, WNA harus menunggu proses persetujuan sekitar empat hari. Jika lolos, penerimaan visa akan dikirim lewat surat elektronik (e-mail). Sedangkan ITAS dikirim dalam bentuk ekstensi PDF pada saat pemohon melewati tempat pemeriksaan imigrasi.

Proses berikutnya, WNA atau penjamin melaporkan komitmen yang dinyatakan pada permohonan visa paling lambat 90 hari setelah tanggal penerbitan masuk ke Indonesia dilakukan secara daring (evisa.imigrasi.go.id).

Apabila hasil penilaian petugas menyatakan pemenuhan komitmen tidak/ belum terpenuhi, ITAS dapat dibatalkan oleh kantor imigrasi dengan menerakan cap pemulangan untuk meninggalkan Indonesia dalam waktu tujuh hari.

Silmy menegaskan jajarannya telah bekerja sama dengan berbagai lembaga untuk menyeleksi calon pemilik golden visa . “Paling tidak kami kerja sama dengan interpol, dengan cekal dan lembaga anti-money laundry. Semua connect ke kami,” ujarnya.

Ia pun memastikan pemberian golden visa  tetap menjalankan prosedur evaluasi. Langkah ini untuk untuk memastikan orang asing masih memenuhi kriteria. “Kami monitor jumlah uangnya, terus apa yang dia lakukan. Kami juga punya jajaran yang membidangi intelijen dan pengawasan,” Silmy memungkas.

Iklan

Iklan

Artikel iklan

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus