Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Membentengi Data Diri dari Kebocoran

Pengguna internet harus mewaspadai kejahatan siber yang kian masif.

28 Agustus 2021 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi pencurian data. Pexels.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sejak 2019 hingga Mei 2021, setidaknya ada 29 kasus pelanggaran pelindungan data pribadi. “Dengan rincian tiga kasus pada tahun 2019, dua puluh pada 2020, dan enam pada tahun 2021,” ujar pelaksana tugas Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika (Aptika) Teguh Arifiadi, di acara Kominfo Talk, awal Juli 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dari laporan tersebut, 93 persen merupakan kasus kebocoran data pribadi dan 7 persen merupakan kasus pelanggaran prinsip pelindungan data pribadi lainnya. “Penyebab kebocoran data pribadi 92 persen disebabkan oleh insiden siber,” kata Teguh.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perkembangan teknologi di dunia maya (siber) ibarat pisau bermata dua. Di satu sisi manfaatnya amat dirasakan, namun di sisi lain bisa membawa petaka. Hal ini menunjukkan, perkembangan teknologi membuat siapa pun harus lebih waspada terkait keamanan data pribadinya. Data pribadi, seperti dijelaskan Teguh, dibagi dua jenis yakni data umum dan data khusus.

Data umum adalah data yang diperoleh dari layanan publik, seperti nama, jenis kelamin, umur, dan tempat tinggal. Sedangkan data khusus merupakan data yang sifatnya sensitif seperti data biometrik, data genetika, dan data keuangan.

Salah satu kasus kebocoran data pribadi yang menyita perhatian publik dan masih diproses hingga saat ini adalah data peserta BPJS Kesehatan. Bareskrim Polri menilai, ada dugaan kuat terjadi kebocoran data peserta BPJS Kesehatan meski belum diketahui apa modus kejahatan tersebut.

Kasus kebocoran data mesti terus dikawal. Muhammad Farhan, anggota Komisi I DPR RI mengatakan, kebocoran  data peserta BPJS Kesehatan bisa menjadi momentum percepatan pengesahan Rancangan Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang saat ini masih dibahas di DPR. Karena data warga negara menurutnya, merupakan sektor strategis.

Sebagai langkah antisipasi persebaran data pribadi yang lebih luas, Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan beberapa upaya. Seperti, pemblokiran website yang dicurigai menyebarkan konten, menginvestigasi jumlah data yang digunakan secara ilegal, serta bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Kasus kebocoran data pribadi tidak hanya terjadi karena insiden siber, tetapi juga disebabkan karena kecerobohan atau kurangnya kehati-hatian pemilik data pribadi, hal ini juga menunjukan kurangnya pemahaman masyarakat terhadap pentingnya pelindungan data pribadi.

Survei publik tentang pelindungan data pribadi yang dilakukan oleh TEMPO Media Group diharapkan bisa memberi gambaran sejauhmana masyarakat paham akan hal ini. Survei yang diikuti 68 responden dan berakhir pada 30 Juli 2021 ini, berhasil mengumpulkan jawaban sebagai berikut. 

Survei pelindungan data pribadi.

Dari karakteristik responden yang sebagian besar mahasiswa (23,5 persen) dan sisanya adalah aparatur sipil negara, karyawan swasta, wirausahawan, dan lain-lain, sebagian besar atau 63,2 persen menyatakan pernah menjadi korban penyalahgunaan data pribadi. Sedangkan ketika ditanya apakah pernah mendengar tentang RUU PDP yang sedang digarap di DPR, 54,4 persen menjawab tidak pernah dan 45,6 persen sisanya menjawab pernah. Gambaran umum lainnya seputar hasil survei diharapkan bisa menjadi masukan bagi Pemerintah dan Parlemen, untuk segera mensahkan rancangan undang-undang tersebut.

Dirjen Aptika Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan  masyarakat belum memahami pentingnya melindungi data pribadi di era digital. Padahal pelindungan terhadap data penting dilakukan untuk menghindari ancaman kejahatan dunia maya termasuk kekerasan berbasis gender online. Itu sebabnya Semuel pun menyinggung pentingnya pengesahan RUU PDP untuk meminimalkan pelanggaran privasi dan penyalahgunaan data pribadi, disamping meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga data pribadinya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus