Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo

OJK Kawal Transformasi Perbankan Syariah

OJK telah mengembangkan Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) sebagai produk bank syariah yang berbasis wakaf uang temporer

26 Oktober 2024 | 19.00 WIB

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae saat peluncuran buku Pedoman Produk Perbankan Syariah dalam acara Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024 di Banda Aceh, Aceh, Jumat, 25 Oktober 2024. Dok. OJK
Perbesar
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae saat peluncuran buku Pedoman Produk Perbankan Syariah dalam acara Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024 di Banda Aceh, Aceh, Jumat, 25 Oktober 2024. Dok. OJK

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

INFO BISNIS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan terus mengawal transformasi perbankan syariah untuk bergerak maju dari perbankan syariah yang bersifat alternatif dari bank konvensional (Shari’ah-compliant banking), menuju perbankan syariah yang memiliki keunikan model bisnis dan juga memberikan socio-economic impact (Shari’ah-based banking). Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae pada puncak Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024 di Banda Aceh, Jumat, 25 Oktober 2024.

“Kita akan terus mengawal transformasi perbankan,” kata dia. Hal itu sesuai dengan konsep transformasi perbankan syariah pada Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027. Perbankan syariah didorong untuk memiliki karakteristik yang kuat dengan memberikan dampak positif pada kesejahteraan masyarakat.

Daya saing perbankan syariah, kata Dia, harus dengan serius diperhatikan agar bisa bertransformasi menuju suatu diferensiasi dan keunikan di industri perbankan secara umum. Perbankan syariah diarahkan agar menghindari persaingan yang langsung (head-to-head competition) dengan perbankan konvensional yang notabene sudah lebih mapan.

Dalam upaya mendukung keunikan produk syariah tersebut, OJK telah mengembangkan Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) sebagai produk bank syariah yang berbasis wakaf uang temporer. CWLD memberikan kesempatan bagi nasabah untuk mewakafkan uangnya dalam bentuk deposito yang pokoknya akan kembali setelah jangka waktu wakaf berakhir. Adapun bagi hasil deposito ini dapat langsung disalurkan untuk penerima manfaat wakaf.

CWLD diharapkan dapat menjadi produk unggulan perbankan syariah yang dapat membantu pengembangan ekonomi daerah dengan mengintegrasikan wakaf uang dalam produk bank syariah. Produk ini juga merupakan bentuk dukungan OJK untuk mengembangkan wakaf uang di Indonesia, sekaligus meningkatkan sinergi perbankan syariah dalam mengembangkan ekosistem ekonomi syariah.

Sementara itu, berdasarkan data OJK, kondisi perbankan syariah saat ini mencerminkan kondisi yang terjaga stabil dan menunjukkan pertumbuhan yang positif. Aset, Pembiayaan, dan Dana Pihak  Ketiga  (DPK)  perbankan  syariah  masih melanjutkan catatan double digit growth. Per Agustus 2024, aset tumbuh sebesar 10,37  persen year  on  year  (yoy)   menjadi  Rp 902,39  triliun. 

Pembiayaan tumbuh sebesar 11,65 persen yoy menjadi Rp 620,33 triliun dan DPK juga tumbuh 11,42 persen yoy menjadi Rp 705,18 triliun. Di  samping  itu,  ketahanan  perbankan  syariah  tetap  kuat,  tercermin  dari permodalan (CAR) yang berada di level 25,6 persen. Ketahanan ini juga didukung oleh kualitas pembiayaan yang baik dan profitabilitas yang stabil. 

Sementara dalam jangka pendek, selama tahun 2024-2025, OJK mengarahkan fokus pengembangan perbankan syariah pada lima area yaitu konsolidasi bank syariah, pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah, penyusunan pedoman produk dan pengembangan keunikan produk, penguatan peran perbankan syariah pada ekosistem ekonomi syariah, dan peningkatan peran bank syariah pada pengembangan UMKM.

Penjabat Gubernur Aceh Safrizal menyambut baik atas dukungan yang selama ini diberikan OJK terhadap pengembangan perbankan syariah. “Mudah-mudahan sektor perbankan syariah terus maju dan berkembang, dan kami sendiri Pemerintah Daerah akan terus memperbaiki pranata dan ketentuan yang diberlakukan kepada ekonomi syariah,” kata dia. (*)

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Fifia Asiani

Fifia Asiani

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus