Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan mengeluarkan aturan baru soal pemotongan gaji pekerja untuk program pensiun tambahan wajib. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut pengaturan batas gaji pekerja yang akan dikenakan program pensiun tambahan masih menunggu peraturan pemerintah (PP).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
OJK mengklaim kapasitas institusinya hanya sekadar pengawas harmonisasi program pensiun yang diatur dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Isu terkait ketentuan batas pendapatan berapa yang kena wajib program pensiun tambahan itu belum ada, karena PP belum diterbitkan. OJK dalam kapasitas pengawas,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers Dewan Komisioner yang dipantau secara daring pada Jumat, 7 September 2024.
Ogi mengatakan rencana program pensiun tambahan merupakan amanat UU P2SK. Dalam Pasal 189 ayat (4), Ogi menyebut pemerintah bisa melaksanakan program pensiun tambahan yang bersifat wajib. Program ini di luar program jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun yang telah dilaksanakan oleh BPJS, Taspen, dan sistem jaminan sosial nasional .
“Program pensiun Pensiun wajib dengan kriteria tertentu yang akan diatur dalam peraturan pemerintah. Diamanatkan dalam UU P2SK ini itu ketentuannya itu harus mendapatkan persetujuan DPR,” kata Ogi.
Menurut Ogi, rencana yang akan melibatkan pekerja dengan penghasilan tertentu ini akan meningkatkan perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum. Meski demikian, OJK akan tetap menunggu PP terbit untuk menindaklanjuti rencana tersebut.
Ogi menuturkan meski program ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan di masa tua, jumlah penerima manfaat dari program pensiun di Indonesia saat ini masih tergolong kecil. Ia menyebutkan bahwa manfaat yang diterima pekerja hanya mencapai 10 hingga 15 persen dari penghasilan terakhir saat mereka aktif bekerja, jauh di bawah standar ideal yang ditetapkan Organisasi Ketenagakerjaan Internasional (ILO) sebesar 40 persen.
Pada Juni 2024, total dana pensiun di Indonesia tercatat sebesar Rp 1.448,28 triliun, meningkat 7,58 persen dari tahun sebelumnya. Meski begitu, jumlah ini hanya mencakup 6,73 persen dari PDB Indonesia 2023, yang mencapai Rp 20.892,4 triliun. Menurut proyeksi OJK, dengan implementasi Peta Jalan Pengembangan Dana Pensiun 2024-2028, angka ini bisa tumbuh hingga 20 persen dari PDB.
“Kan PDB kita juga meningkat, jadi kalau akumulasi dana pensiun naik 5 persen, PDB juga naik 5 persen, ya persentasenya tidak berubah gitu kan. Jadi, peningkatannya harus lebih tinggi dari peningkatan PDB kita,” ujarnya.
Untuk mewujudkan target tersebut, diperlukan langkah-langkah strategis seperti meningkatkan iuran peserta dan memperluas cakupan program dana pensiun, termasuk bagi pekerja dengan penghasilan tertentu. Perusahaan juga diharapkan ikut serta dengan menempatkan dana pesangon pegawai ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) guna memaksimalkan manfaat bagi pekerja.
Sebelumnya, Ogi pernah mengatakan bahwa dana pensiun yang bagus dapat mengatasi fenomena sandwich generation. Kelompok itu adalah generasi usia produktif yang menanggung beban finansial bagi tiga angkatan, yakni orang tua, diri sendiri dan anak mereka. “Kami meyakini bahwa dana pensiun merupakan salah satu solusi finansial untuk memutus rantai sandwich generation,” katanya di Yogyakarta, Senin 8 Juli lalu.
ANANDA RIDHO SULISTYA | KRISNA PRADIPTA | ANTARA | ADIL AL HASAN | ELLYA SYAFRIANI