Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pandemi Tak Hentikan Aparatur Ketenagakerjaan Tingkatkan Kompetensi

Pengembangan kompetensi dilaksanakan melalui pendekatan sistem pembelajaran terintegrasi (corporate university).

15 Oktober 2020 | 10.49 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi dalam webinar di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (Pusat Diklat SDM Ketenagakerjaan) Kemnaker, Jakarta, Rabu (14/10/2020).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL-- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, aparatur ketenagakerjaan harus meningkatkan kompetensi dan profesionalisme untuk memastikan proses dan roda kegiatan sesuai tuntutan dan perkembangan zaman.
 
Aparatur Ketenagakerjaan yang melaksanakan fungsi ketenagakerjaan di antaranya Instruktur Pelatihan dan Produktivitas, Pengantar Kerja, Meditor Hubungan Industrial, Pengawas Ketenagakerjaan, dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja. 
 
“Peningkatan kompetensi aparatur ketenagakerjaan tidak boleh berhenti karena adanya pandemi. Peningkatan kompetensi aparatur itu hukumnya wajib ain, wajib dilakukan oleh setiap aparatur, ” ujar Menaker Ida dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi dalam webinar di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (Pusat Diklat SDM Ketenagakerjaan) Kemnaker, Jakarta, Rabu (14/10).
 
Anwar Sanusi mengatakan Kemnaker sebagai instansi pembina jabatan fungsional di bidang Ketenagakerjaan, bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standard kualitas dan profesionalisme jabatan bagi aparatur yang melaksanakan fungsi ketenagakerjaan.  
 
Untuk melaksanakan perannya sebagaimana dimaksud, Kemnaker memiliki tugas menyusun pedoman formasi, menyusun kurikulum, menyelenggarakan pelatihan, membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan, menyelenggarakan uji kompetensi, dan menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang ketenagakerjaan.
 
Anwar menambahkan tingginya jumlah objek layanan, meliputi angkatan kerja, pencari kerja, penganggur, serikat pekerja, dan perusahaan di Indonesia, memerlukan penanganan yang tepat dari Aparatur Ketenagakerjaan sebagai ujung tombak pelaksanaan fungsi ketenagakerjaan di Indonesia.  
 
"Ironisnya, jumlah aparatur yang terinventarisasi tidak sebanding dengan jumlah objek atau sasaran pelayanan yang dihadapi," ujar Anwar.
 
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Teguh Widjinarko mengatakan  bentuk pengembangan kompetensi yang tepat bagi ASN yakni pendidikan dan pendidikan & pelatihan. 
 
Jalur pendidikan bisa ditempuh melalui tiga jenis yakni peningkatan pengetahuan dan keahlian, pendidikan formal, tugas belajar dalam rangka memenuhi kebutuhan standar kompetensi jabatan dan pengembangan karir.
 
"Bentuk pendidikan dan pelatihan bisa dilakukan dengan dua cara yakni peningkatan pengetahuan dan keahlian, dan kombinasi antara pendidikan dan pelatihan," kata Teguh.
 
Sedangkan Muhammad Taufiq selaku Deputi Bidang Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI; menambahkan sesuai pasal 203, PP Nomor 17 Tahun 2020 perubahan PP Nomor 11 Tahun 2017, pengembangan kompetensi bagi setiap PNS dilakukan paling sedikit 20 jam pelajaran dalam 1 tahun.
 
"Sedangkan pengembangan kompetensi dilaksanakan melalui pendekatan sistem pembelajaran terintegrasi (corporate university), " katanya.(*)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Abdul Jalal

Abdul Jalal

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus