Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan membuka posko pengaduan THR Keagamaan tahun 2025 untuk menerima aduan layanan pekerja mengenai Tunjangan Hari Raya (THR). Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan, Irfan Sayuti mengatakan posko ini dibuka untuk memastikan pembayaraan THR keagamaan tahun 2025 berjalan dengan semestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Dibukanya posko THR Keagamaan Tahun 2025 ini untuk menerima pelaporan serta konsultasi tentang pembayaran THR untuk para pekerja di Kalimantan Selatan,” kata dia, Jumat, 21 Maret 2025.
Irfan menjelaskan, pada 2024, Pemprov Kalsel menerima delapan laporan resmi terkait permasalahan pembayaran THR. Namun, seluruh aduan tersebut telah dituntaskan melalui mediasi antara perusahaan dan pekerja.
Adapun, untuk tahun ini belum ada laporan resmi yang masuk, baik melalui daring maupun luring di posko aduan THR Keagamaan tahun 2025 di kantor Disnakertrans Pemprov Kalsel serta di balai pengawasan ketenagakerjaan wilayah 1, 2, 3, 4 dan juga kantor Dinas Tenaga Kerja di 13 Kabupaten/Kota. “Meski belum ada aduan hingga hari ini, kami tetap mengawasi pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan tahun 2025 dan membuka layanan pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala demi kesejahteraan pekerja dan menjaga stabilitas hubungan industrial di daerah,” ujarnya.
Pelaksana harian Kepala Bidang Hubungan Industrial, Bambang mengatakan, apabila masyarakat ingin melakukan pengaduan melalui daring bisa langsung ke laman https://poskothr.kemnaker.go.id/ dan juga melalui nomor telepon 0858 2240 3865. “Kalau untuk pelayanan secara luring bisa dilakukan di Kantor Disnakertrans Kalsel dan juga di Kantor Disnakertrans yang berada di 13 Kab/Kota serta Balai pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 1,2,3 dan 4 dengan jam pelayanan dibuka selama hari kerja dari pukul 08.00 sampai 15.00 WITA,” kata dia. (*)