Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Buka Posko Pengaduan THR 2025

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan membuka posko pengaduan THR Keagamaan tahun 2025 untuk menerima aduan layanan pekerja mengenai Tunjangan Hari Raya (THR).

24 Maret 2025 | 16.27 WIB

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan membuka posko pengaduan pekerja mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2025. Dok. Pemprov Kalimantan Selatan
Perbesar
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan membuka posko pengaduan pekerja mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2025. Dok. Pemprov Kalimantan Selatan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan membuka posko pengaduan THR Keagamaan tahun 2025 untuk menerima aduan layanan pekerja mengenai Tunjangan Hari Raya (THR). Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan, Irfan Sayuti mengatakan posko ini dibuka untuk memastikan pembayaraan THR keagamaan tahun 2025 berjalan dengan semestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Dibukanya posko THR Keagamaan Tahun 2025 ini untuk menerima pelaporan serta konsultasi tentang pembayaran THR untuk para pekerja di Kalimantan Selatan,” kata dia, Jumat, 21 Maret 2025.

Irfan menjelaskan, pada 2024, Pemprov Kalsel menerima delapan laporan resmi terkait permasalahan pembayaran THR. Namun, seluruh aduan tersebut telah dituntaskan melalui mediasi antara perusahaan dan pekerja.

Adapun, untuk tahun ini belum ada laporan resmi yang masuk, baik melalui daring maupun luring di posko aduan THR Keagamaan tahun 2025 di kantor Disnakertrans Pemprov Kalsel serta di balai pengawasan ketenagakerjaan wilayah 1, 2, 3, 4 dan juga kantor Dinas Tenaga Kerja di 13 Kabupaten/Kota. “Meski belum ada aduan hingga hari ini, kami tetap mengawasi pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan tahun 2025 dan membuka layanan pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala demi kesejahteraan pekerja dan menjaga stabilitas hubungan industrial di daerah,” ujarnya.

Pelaksana harian Kepala Bidang Hubungan Industrial, Bambang mengatakan, apabila masyarakat ingin melakukan pengaduan melalui daring bisa langsung ke laman https://poskothr.kemnaker.go.id/ dan juga melalui nomor telepon 0858 2240 3865. “Kalau untuk pelayanan secara luring bisa dilakukan di Kantor Disnakertrans Kalsel dan juga di Kantor Disnakertrans yang berada di 13 Kab/Kota serta Balai pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 1,2,3 dan 4 dengan jam pelayanan dibuka selama hari kerja dari pukul 08.00 sampai 15.00 WITA,” kata dia. (*)

Afrilia Suryanis

Afrilia Suryanis

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus