Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL - Pemerintah Kabupaten Fakfak menegaskan komitmennya dalam memperluas perlindungan tenaga kerja di daerah. Keseriusan ini diungkapkan oleh Bupati Fakfak, Samaun Dahlan, saat audiensi dengan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Fakfak, Ingrid Loury Latukonsina, pada Senin, 10 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam pertemuan itu, Samaun dan Inggrid membahas langkah konkret dalam memperkuat jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja formal maupun informal. Salah satu fokus utama pertemuan ini adalah finalisasi Nota Kesepahaman (MoU) untuk memberikan perlindungan sosial bagi 10.000 pekerja rentan, termasuk petani, nelayan, pengemudi ojek, sopir, dan pedagang pasar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Fakfak telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2.016.000 per pekerja untuk menjamin perlindungan selama satu tahun.
Selain itu, pertemuan ini juga membahas implementasi Peraturan Daerah (Perda) No. 11 Tahun 2019 yang mengatur perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Non-ASN, aparatur kampung, serta pekerja bukan penerima upah (BPU).
Pemkab Fakfak berharap kerja sama ini dapat memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat dan memastikan kesejahteraan tenaga kerja di berbagai sektor. “Kami ingin memastikan setiap pekerja, khususnya di sektor informal, mendapatkan perlindungan yang layak. Ini merupakan bagian dari visi Fakfak sebagai daerah Sejahtera, Mandiri, Aman, dan Berdaya Saing,” ujar Bupati Samaun Dahlan.
Harapan serupa diungkapkan oleh Ingrid Loury Latukonsina. Sinergi berkelanjutan, kata dia, akan mendatangkan kesejahteraan bagi pekerja di Fakfak, karena itu diperlukan kolaborasi berkelanjutan. “Terutama dalam memperluas cakupan perlindungan sosial tenaga kerja bagi pekerja formal maupun informal," ujarnya. (*)