Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
INFO NASIONAL — Pemerintah Kota Semarang memutuskan menolak turunnya penumpang kapal pesiar Viking Sun di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Kamis, 5 Maret 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dalam surat No. B/121,443/220, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, mengungkapkan keputusan itu diambil setelah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompida) Kota Semarang dan narasumber di bidang kesehatan melakukan konsultasi terkait rencana sandar kapal pesiar tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Alasannya adalah untuk mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19) kepada masyarakat Kota Semarang.
Pihak kapal kepada Syahbandar dan KKP menawar untuk bisa bersandar hanya sekadar memasukkan logistik. "Saya rasa ini manusiawi. Tapi hasil rapat dengan Forkopimda tadi menolak penumpang kapal pesiar Viking Sun untuk turun di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang," ujar Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi ini.
Menurutnya, itu dikarenakan keinginan Pemkot Semarang untuk menjaga kenyamanan, keselamatan, dan memberi perlindungan kepada seluruh warga Kota Semarang.
"Hal ini juga berlaku bagi kapal pesiar lain yang akan bersandar di Pelabuhan Kota Semarang, yang berasal dari dan pernah singgah di negara terjangkit virus corona atau Covid-19," ucapnya.
Hendi menegaskan bahwa menerima kunjungan ratusan wisatawan asing dari kapal pesiar itu, berisiko terlalu besar terhadap keselamatan kesehatan 1,7 juta warga Kota Semarang. "Jadi kami memilih untuk bisa melindungi 1,7 juta warga Semarang," katanya.
Di kapal pesiar Viking Sun sendiri ada 738 penumpang dan 452 crew kapal. Tentu potensi perputaran ekonominya besar untuk Kota Semarang. "Tapi Viking Sun memiliki riwayat berlayar dari Darwin (Australia). Ada prioritas lebih tinggi yang harus dikedepankan, untuk menjaga kenyamanan sedulur-sedulur di Kota Semarang," ujar Hendi.
Sebelumnya, Pemkot Semarang juga sudah menolak kapal MV Artania untuk bersandar di Kota Semarang. Hal itu sesuai dengan isi surat nomor UM.002/03/08/KSOP.Tg Emas, yang menyatakan sebelum mendarat di Kota Semarang, akan dilakukan karantina selama 14 hari kepada kapal pesiar tersebut.
Upaya karantina itu merupakan tindak lanjut dari surat Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Semarang Nomor SR.03.04/2/483/2020 tanggal 21 Februari 2020 perihal Pemberitahuan Rekomendasi Atas Kedatangan Kapal Pesiar MV. Artania dari Singapura.
Sama dengan kapal Viking Sun, kapal pesiar MV. Artania dari Singapura juga memiliki riwayat perjalanan singgah di daerah-daerah terjangkit Covid-19. Di antaranya Selangor, Genting Island, Colombo, dan Srilanka, yang dinyatakan oleh WHO sebagai negara terjangkit Covid-19.
Upaya karantina tersebut juga sesuai arahan Dirjen P2P Kemenkes tentang kesiapsiagaan menghadapi infeksi Covid-19, sehingga kapal tersebut harus status karantina. (*)