Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
INFO NASIONAL – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyatakan siap menjalankan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Demikian disampaikan Wakil Gubernur Sulteng, Ma'mun Amir, saat Monitoring dan Evaluasi bersama Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Zainudin di Palu, Selasa, 14 Juni 2022. Walau demikian, sejumlah wilayah di provinsinya masih berjuang untuk pengimplentasiannya karena anggaran terbatas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Kalau Provinsi masih cukup mudah, tapi untuk Kabupaten/Kota ini akan cukup sulit karena banyaknya pekerja yang harus dilindungi di tengah keterbatasan anggaran yang ada, tapi tentu kita akan terus upayakan," kata Ma’mun Amir.
Dia meyakini perlindungan bagi masyarakat khususnya pekerja rentan akan berdampak terhadap turunnya angka kemiskinan di Provinsi Sulawesi Tengah. Berdasarkan data BPJamsostek, jumlah pekerja yang dilindungi di Provinsi Sulteng hingga saat ini sebanyak 34 persen.
Direktur BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin mengapresiasi dukungan Pemprov Sulteng dalam upaya mengimplementasikan Instruksi Presiden (Inpres) ini di jajarannya baik di pemerintah kota maupun pemerintah kabupaten. “Kita akan terus bersinergi dan berkolaborasi dengan semua pemerintah daerah dalam mempercepat perlindungan BPJamsostek dapat dirasakan semua pekerja. Manfaat besar yang diberikan kita harapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh seluruh pemerintah daerah,” ujarnya.
BPJamsostek merupakan institusi yang diberikan mandat oleh undang- undang untuk menyelenggarakan 5 program demi kesejahteraan pekerja dan keluarganya, yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Sekarang ini kami terus berupaya memberikan pelayanan yang maksimal, memberikan perlindungan bagi pekerja sebanyak-banyaknya, memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan berbasis digital serta mengelola dana yang ada secara optimal, transparan dan akuntabel," kata Zainudin.
Dia berharap kolaborasi semua pihak ini terus dijaga agar implementasi Inpres 02/2021 dapat terlaksana dan manfaatnya bisa dirasakan seluruh pekerja. “Mari bersama-sama wujudkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi semua pekerja Indonesia. Dengan terlindunginya pekerja, dirinya dan keluarganya akan terhindar dari risiko sosial yang mungkin terjadi, dan berujung pada masyarakat yang mandiri dan sejahtera,” ujarnya. (*)