Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebanyak 20 penjabat kepala daerah meraih penghargaan dalam Apresiasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah 2024 yang digelar Kementerian Dalam Negeri bersama Tempo Media Group di The Tribrata Hotel and Convention Center, Darmawangsa, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. Penghargaan diberikan kepada sebelas penjabat gubernur dan sebilan penjabat bupati/wali kota yang berhasil menunjukkan kepemimpinan inovatif dan kontribusi positif dalam pembangunan di daerahnya masing-masing.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, apresiasi ini sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras dan dedikasi para penjabat kepala daerah dalam memajukan daerahnya di tengah tantangan yang dihadapi. “Selamat kepada penjabat kepala daerah yang menerima penghargaan,” kata Tito. “Kami berharap para kepala daerah yang mengisi kekosongan ini tetap berkinerja baik sehingga mengantarkan pilkada serentak dengan aman dan damai, hingga ada kepala daerah definitif.”
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tito berharap, penghargaan ini dapat menjadi motivasi dan inspirasi bagi para pemimpin daerah lainnya untuk terus berinovasi dan bekerja keras dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. "Tidak mudah mendapatkan penghargaan ini karena melibatkan Ombudsman RI, media, survei kepuasan publik, perwakilan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), akademisi, dan lain-lain,” ujar Tito.
Direktur Utama Tempo Media Group, Arif Zulkifli menjelaskan, penghargaan ini tidak mudah diperoleh karena indikator penilaian yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Tempo sudah sangat jelas. Pertama, aspek kesejahteran yang mencakup indikator penting, antara lain kemiskinan ekstrem, tingkat pengangguran, kesehatan, dan penanganan stunting.
Kedua, aspek pelayanan publik dengan penilaian pelayanan kepada masyarakat, pemberian perizinan, dan kegiatan unggulan di daerah masing-masing. Ketiga adalah ekonomi daerah. Aspek ini dinilai berdasarkan pengendalian inflasi, penyerapan anggaran, serta kinerja dari badan usaha milik daerah (BUMD). “Ketiga hal ini menjadi dasar penilaian kami,” kata Arif.
Metodologi penilaian juga tidak mengabaikan faktor fiskal atau kekuatan anggaran masing-masing daerah. Menurut Arif, tidak adil apabila kapasitas fiskal daerah disamaratakan. Karena itu, dewan juri membagi penilaian berdasarkan klaster, yakni daerah yang masuk kelompok fiskal tinggi, fiskal sedang, dan fiskal rendah.
Selain indikator penilaian yang kompleks, proses kurasi juga menerapkan beberapa tahapan, termasuk survei persepsi publik yang dilakukan Tempo Data Sains bersama tSurvey. Hasil survei kemudian dipadukan dengan penilaian indeks kinerja penjabat kepala daerah. Tak berhenti di situ, proses penyaringan berlanjut dengan wawancara masing-masing penjabat kepala daerah di hadapan dewan juri.
Dewan juri yang terlibat dalam penilaian Apresiasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah 2024 adalah Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Komisaris Jenderal Polisi Tomsi Tohir; Direktur Utama Tempo Media Group, Arif Zulkifli; Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih; Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kementerian PAN RB, Jufri Rahman; dan Peneliti Senior BRIN, Siti Zuhro.
Direktur Tempo Data Sains, Philipus Parera mengatakan, penilaian menerapkan metode kuantitatif, kemudian dilanjutkan dengan penjurian. “Penilaian kuantitatif awalnya sudah dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui evaluasi terhadap para penjabat kepala daerah yang berlangsung setiap tiga bulan," ujarnya.
Kemudian penilaian tersebut digabungkan dengan survei yang dilakukan untuk mendapatkan persepsi publik terhadap kinerja para pejabat kepala daerah ini. "Jadi, ada penilaian dari Kementerian Dalam Negeri, lalu publik kami minta pendapatnya terhadap pejabat kepala daerah ini," kata dia.
Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kementerian PAN RB, Jufri Rahman mengatakan, proses penilaian sangat ketat yang berawal dari evaluasi Kementerian Dalam Negeri. "Yang turut serta dalam penilaian apresiasi ini adalah penjabat kepala daerah yang sekurangnya sudah menjalani evaluasi sebanyak dua kali triwulan atau enam bulan menjabat," kata Jufri.
Menurut Jufri, dengan diraihnya penghargaan ini, artinya para penjabat kepala daerah tersebut telah terbukti berkinerja baik. “Berdasarkan pengalaman saya sebagai mantan penjabat kepala daerah di dua daerah yang berbeda, sebenarnya kalau mereka (penjabat) diberi ruang untuk bertindak, saya yakin mereka bisa melakukan yang terbaik untuk masyarakatnya,” katanya. “Sebab, mereka tidak punya beban politik dan bisa fokus menyusun strategi membangun daerah yang dipimpinnya.”
Tabel Pemenang Apresiasi Penjabat Kepala Daerah 2024