Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam upaya mencegah kehilangan aset daerah dan meningkatkan transparansi, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Batang menggelar sosialisasi penggunaan barang milik daerah untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Hotel Kiyana Batang pada Selasa, 20 Agustus 2024. Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai pengelolaan aset daerah dan pentingnya identifikasi yang akurat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penjabat (Pj) Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki, mengungkapkan pentingnya sosialisasi ini untuk memastikan bahwa barang milik daerah dikelola dengan baik dan dapat teridentifikasi dengan jelas. “Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pengurus barang mengenai cara yang benar dalam mengelola dan memanfaatkan barang milik daerah. Setiap tahun, BPKPAD melakukan monitoring untuk memastikan pengelolaan aset berjalan sesuai ketentuan,” kata Lani Dwi Rejeki.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menambahkan bahwa banyak aset Pemkab Batang sudah berumur lama, sehingga fungsinya berkurang dan beberapa di antaranya tidak lagi dipertahankan. Untuk itu, ada prosedur yang harus diikuti untuk menghapus barang milik daerah, baik melalui penghapusan murni atau penjualan. “Kami ingin memastikan bahwa barang milik daerah di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dipertanggungjawabkan dengan baik. Hal ini untuk menghindari kehilangan barang dan pencatatan yang tidak jelas,” katanya.
Kepala Bidang Aset BPKPAD Batang, Indah Parawita, melaporkan bahwa total nilai aset barang milik daerah Kabupaten Batang mencapai sekitar Rp40 miliar. Aset tersebut meliputi tanah, peralatan mesin, bangunan, irigasi, jalan, dan badan jalan. “Kami memiliki sekitar 2.200 tanah milik daerah yang sudah teridentifikasi data di BPKPAD Kabupaten Batang, namun belum semuanya bersertifikat,” ujar Indah.
Indah Parawita menekankan pentingnya pengamanan aset tanah yang belum bersertifikat, mengingat tanah merupakan aset yang rawan disalahgunakan. “KPK menyarankan agar setiap tahun dilakukan pengamanan aset tanah dan proses sertifikasi untuk menghindari penyalahgunaan. Pada tahun lalu, tidak ada laporan kehilangan aset barang milik daerah, meskipun ada beberapa yang hilang secara fisik, pencatatan administrasinya tetap tersedia,” ujarnya.