Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat menggelar sosialisasi dan bimbingan teknis mengenai pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pemilihan Umum Serentak tahun 2024, Sabtu, 24 Agustus 2024. Acara ini juga membahas implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya, menjelaskan bahwa putusan tersebut mengubah Pasal 40 ayat 1 dan 3 dari Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 serta Pasal 14 PKPU 8 ayat 1 dan 3 Tahun 2024. Sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman terkait perubahan tersebut. Paskalis menambahkan bahwa berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan, akumulasi total suara sah di Papua Barat akan digunakan sebagai dasar, dengan kategori jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di bawah 2 juta menggunakan ambang batas 10 persen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pada intinya, syarat pendaftaran melalui jumlah kursi tidak lagi relevan karena sistem telah berubah. Namun, perhitungan harus akurat. Sekarang, teman-teman yang sebelumnya tidak memenuhi syarat dapat mendapatkan persetujuan DPP untuk pasangan yang ingin didaftarkan,” ujar Paskalis. Ia juga mengungkapkan bahwa penggabungan data dari 32 ribu suara yang sebelumnya tidak masuk dalam dokumen pencalonan kini bisa diterima.
Penjabat Gubernur Papua Barat, Drs. Ali Baham Temongmere, MTP, turut hadir dalam acara tersebut dan menyatakan dukungan penuh terhadap kinerja penyelenggara pemilu. Ali Baham menekankan pentingnya pelaksanaan Pemilukada serentak yang sesuai dengan ketentuan undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) dan kewenangan Majelis Rakyat Papua (MRP) dalam memberikan rekomendasi calon sesuai kriteria sebagai Orang Asli Papua (OAP).
Ali Baham menegaskan bahwa semangat dari Otsus tidak boleh disalahartikan sebagai perlindungan yang diskriminatif, melainkan sebagai bentuk pemberdayaan dan penghormatan terhadap adat. Ia meminta KPU untuk memastikan proses pendaftaran calon dilakukan dengan jujur, transparan, dan sesuai dengan tata tertib yang berlaku, mengingat proses ini unik bagi Tanah Papua.
“Kejujuran harus diutamakan. KPU harus turun ke masyarakat dan memahami sejarah adat secara jelas. Pengakuan tidak boleh dilakukan secara sembarangan karena ini merupakan penghormatan, bukan diskriminasi. Proses ini harus dilakukan dengan penuh perhatian terhadap empat kriteria yang telah ditetapkan,” kata Ali Baham.