Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INA-Pass, Satu Pintu untuk Pelayanan Publik

Pemerintah mempercepat penggunaan aplikasi Identitas Kependudukan Digital. 

27 Oktober 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, mempercepat pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk dikembangkan menjadi Indonesia Personal Access (INA-Pass). Dengan INA-Pass, berbagai informasi penting di dalam basis data induk kependudukan akan terintegrasi lewat Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) atau pemrograman aplikasi antarmuka (API).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Dengan INA-Pass, masyarakat cukup satu kali login untuk mengakses berbagai layanan publik,” kata Teguh Setyabudi, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri. Masyarakat tinggal memasukkan nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, dan informasi lainnya melalui verifikasi know-your-customer (KYC) menggunakan teknologi face recognition dan liveness detection. Data tersebut kemudian diolah oleh sistem. Setelah proses perekaman data selesai, pengguna bisa langsung menjelajahi beraneka fitur di dalam portal nasional pelayanan publik INA-Digital.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Untuk tahap awal, tersedia sembilan layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Prioritas yang terintegrasi dengan data kependudukan. Mulai pelayanan kesehatan melalui Satu Sehat, layanan pendidikan, bantuan sosial, layanan Satu Data Indonesia, transaksi keuangan, integrasi portal service, hingga Surat Izin Mengemudi (SIM) online. Di masa depan, pengembangan INA-Pass memungkinkan terintegrasi lebih luas dengan semua pelayanan publik, baik layanan pemerintah maupun non-pemerintah. “Dengan demikian, pemanfaatan INA-Pass akan jauh lebih kompleks dibanding SingPass di Singapura atau MyDigital ID di Malaysia,” ucap Teguh.

Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), INA-Pass dapat digunakan untuk mengakses portal layanan administrasi pemerintahan yang berisi beragam pelayanan, seperti pengajuan promosi dan pelatihan. ASN melakukan registrasi INA-Pass melalui Nomor Induk Pegawai (NIP). Sebelum masuk ke sistem INA-Pass, ada Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai identitas digital untuk perorangan yang resmi, gratis, dan universal. Penguatan dan elaborasi fitur IKD oleh Perum Peruri -sebagai pengelola Govtech Indonesia, berperan sebagai Digital ID dan Single Sign On (SSO) atau tanda masuk tunggal dalam layanan portal nasional.

SSO bertujuan mengakses berbagai layanan publik digital milik pemerintah. Saat ini, tercatat tak kurang 27 ribu aplikasi di Indonesia. Kondisi ini mengakibatkan masyarakat kesulitan mendapatkan pelayanan yang cepat, lantaran pengisian kredensial hanya untuk mengakses satu jenis pelayanan saja. Keberadaan IKD juga digunakan dalam mengembangkan digitalisasi administrasi kependudukan (Adminduk). Ke depan, masyarakat masih dapat menggunakan KTP elektronik fisik dan mereka yang memakai layanan digital dapat memanfaatkan IKD untuk melakukan verifikasi dan validasi kebenaran identitas di dunia digital.

IKD juga akan dikembangkan sebagai digital wallet untuk menyimpan berbagai dokumen digital administrasi kependudukan serta dokumen digital resmi lainnya. "IKD memungkinkan juga proses berbagi data melalui consent atau persetujuan pemilik data (self-sovereigns identity), serta menyediakan fitur aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya,” kata Teguh. Hingga Juni 2024, sebanyak 10.046.199 penduduk telah mengaktivasi IKD melalui ponsel pintar berbasis Android maupun iOS.

Kendati aktivasi IKD baru mencapai 3,8 persen dari total populasi, Teguh optimistis jumlah penggunaannya akan melonjak setelah portal pelayanan publik INA-Pass resmi meluncur pada awal Oktober 2024. Selain itu, ketika layanan Satu Sehat Kementerian Kesehatan terintegrasi dengan IKD, maka 108 juta pengguna Satu Sehat dapat langsung mengaktivasi IKD-nya.

Kini, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, berusaha mempercepat proses onboarding IKD melalui sosialisasi langsung kepada masyarakat. Salah satunya dengan membangun posko aktivasi IKD di kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil di setiap daerah, hingga ke tingkat desa/kelurahan.

Iklan

Iklan

Artikel iklan

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus