Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
INFO BISNIS - Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus menghadirkan manfaatnya bagi masyarakat Indonesia. Dengan gotong royong semua tertolong, prinsip ini sudah menolong banyak orang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sawardi, 73 tahun, yang ditemui oleh tim Jamkesnews saat mengakses pelayanan kesehatan di Rumah Sakit M. Djamil Padang, menceritakan besarnya manfaat Program JKN yang telah membiayai perawatan sakit jantungnya. “Kira–kira tahun 2019 lalu, saya harus dirawat di RS. M. Djamil Padang karena sakit jantung, bahkan saya sempat menjalani operasi jantung sebanyak dua kali. Saya hanya bisa mengucap syukur alhamdulillah seluruh biaya operasi saya ditanggung," kata Suwardi, Selasa, 20 Desember 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sebelumnya, operasinya juga ditanggung pada 2014 lalu. Mulai dari awal pemeriksaan sampai kontrol ulang pasca-operasi ke dokter, seluruh biaya ditanggung BPJS Kesehatan melalui Program JKN.
"Layanannya juga bagus di rumah sakit. Saya dirawat dengan baik. Bahkan saat saya sakit di luar kota, di kampung halaman saya, saya tetap bisa menggunakan kartu JKN saya ini,” ujar Sawardi.
Pria yang telah pensiun dari salah satu perusahaan di Kota Padang berharap Program JKN tetap terus ada kedepannya. Ia juga mengajak masyarakat yang belum terdaftar JKN agar segera mendaftarkan diri.
Menurutnya, dengan memiliki JKN, biaya pelayanan kesehatan akan terjamin dan nyaman karena memiliki jaminan kesehatan. “Berkat peserta JKN yang sehat, saya bisa menjalani operasi jantung ini. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah, BPJS Kesehatan dan semua pihak yang telah menjalankan Program JKN ini dengan baik, karena sangat membantu kami," ujarnya.
Menurutnya, jika tidak ada JKN, dirinya tak tahu biaya operasi Rp 450 juta harus mencari kemana. "Apalagi saya yang sudah pensiun, pastinya akan tergadai semua aset saya untuk bayar biaya berobat. Terdaftar sebagai peserta JKN kita tidak khawatir lagi akan biaya berobat".
Sawardi pun berpesan bahwa selain memiliki hak, peserta JKN juga mempunyai kewajiban untuk dipenuhi, yaitu membayar iuran dan saat mengakes pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan harus mengikuti prosedur yang berlaku. (*)