Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL - Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap muslim yang mampu dan harus ditunaikan setahun sekali saat Ramadan menjelang Idulfitri. Zakat ini menjadi pembeda dari zakat lainnya karena harus dikeluarkan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Tujuannya adalah menyucikan jiwa dan membantu mereka yang kurang mampu agar dapat merayakan Idulfitri dengan layak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sesuai hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW menetapkan zakat fitrah yang harus dibayarkan setara dengan satu sha’, atau sekitar 2,5 kilogram atau 3,5 liter makanan pokok seperti beras, gandum, kurma, atau sagu. Ketentuan ini menyesuaikan dengan konsumsi sehari-hari masyarakat di masing-masing daerah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Di Indonesia sendiri, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) membolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang dengan nilai setara harga makanan pokok. Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi umat Islam, terutama dengan perkembangan teknologi yang memungkinkan pembayaran zakat melalui transfer bank atau aplikasi dompet digital secara cepat dan praktis.
Lembaga zakat seperti Dompet Dhuafa menyediakan sistem distribusi yang lebih terorganisir, bisa menjangkau ke pelosok negeri dan memastikan zakat tersalurkan tepat sasaran. Kemajuan teknologi juga memungkinkan umat Islam menunaikan kewajiban ini dengan cepat melalui transfer bank atau dompet digital.
Melalui program Tebar Zakat Fitrah ke Pelosok Negeri, Dompet Dhuafa memfasilitasi pembayaran zakat fitrah, dan mendistribusikannya ke pelosok negeri, sekaligus memberdayakan petani lokal.n Selain dapat menyucikan diri, zakat fitrah seperti ini juga dapat membantu meningkatkan kesejahteraan petani dan mendorong keberlanjutan sektor pertanian di dalam negeri. (*)