Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri (PWNI Kemlu) Judha Nugraha mengungkap ada 11 warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap kepolisian Isesaki, Gunma, Jepang. Mereka diduga melakukan pelanggaran keimigrasian hingga tindak pidana pembunuhan. Dia menyebut informasi itu berasal dari laporan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"KBRI Tokyo terus berkomunikasi dengan Kepolisian Isesaki. Kepolisian telah menetapkan 11 tersangka WNI dengan tuduhan awal adalah pelanggaran keimigrasian (overstayer) dan tuduhan kedua adalah pembunuhan," kata Judha dalam pesan singkatnya pada Kamis, 16 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Judha menuturkan bahwa kepolisian Isesaki masih menngusut 11 orang WNI yang ditangkap atas dua dakwaan itu. KBRI Tokyo, sambung dia, terus memonitor proses hukum terhadap para tersangka WNI sekaligus memberikan pendampingan hukum untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi.
Kasus dugaan pembunuhan ini terungkap dalam penanganan kasus pembunuhan sesama WNI yang terungkap pada 3 November 2024 di Isesaki, Gunma, Jepang.
Judha menjelaskan bahwa korban WNI dengan inisial A meninggal akibat luka tusuk sedangkan tiga orang WNI lainnya dirawat di rumah sakit. Jenazah A telah dipulangkan ke Indonesia pada 11 Januari lalu.
"WNI yang terbunuh dan terluka adalah overstayer dan diduga merupakan korban perampokan," tuturnya.