Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah anggota Kongres Amerika Serikat (Kongres AS) dan organisasi hak sipil pada Senin mengecam penangkapan Mahmoud Khalil, alumnus Universitas Columbia yang ikut memimpin aksi perkemahan pro-Palestina pada April 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Khalil ditangkap di tempat tinggalnya, properti miliki universitas, di New York, Sabtu malam seperti dilansir Anadolu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anggota DPR dari Partai Demokrat Rashida Tlaib mengutuk penangkapan tersebut dengan menyebutnya sebagai serangan terhadap kebebasan berpendapat.
"Bebaskan Mahmoud Khalil. Ini seperti strategi dalam buku panduan fasis. Mengkriminalisasi perbedaan pendapat adalah serangan terhadap Amandemen Pertama dan kebebasan berbicara," kata Tlaib, yang mewakili Michigan.
"Mencabut kartu hijau seseorang hanya karena mereka menyatakan pendapat politiknya adalah tindakan ilegal. Memprotes genosida bukanlah kejahatan," ujar perempuan keturunan Palestina itu.
Perwakilan New York, Alexandria Ocasio-Cortez, memperingatkan bahwa penangkapan tersebut bisa menjadi preseden berbahaya.
"Jika pemerintah federal bisa menangkap seorang residen tetap sah AS tanpa alasan atau surat perintah, mereka juga bisa menghilangkan warga negara AS," tulis Ocasio-Cortez di platform X.
"Siapa pun – baik dari sayap kiri, kanan, atau tengah – yang menekankan pentingnya hak konstitusional dan kebebasan berbicara seharusnya sudah membunyikan alarm sekarang," tulisnya.
Jaksa Agung New York Letitia James juga menyuarakan keprihatinan dan menyebut penangkapan itu sebagai tindakan "sewenang-wenang".
"Saya sangat prihatin dengan penangkapan dan penahanan Mahmoud Khalil, seorang aktivis dan residen tetap sah keturunan Palestina. Kantor saya sedang memantau situasi ini dan kami berkomunikasi dengan pengacaranya," tulis James di X.
Dewan Hubungan Amerika-Islam (CAIR) mengecam tindakan Departemen Keamanan Dalam Negeri AS dengan menyebut penangkapan Khalil itu sebagai pelanggaran kebebasan berbicara.
"Keputusan sewenang-wenang Departemen Keamanan Dalam Negeri untuk menangkap Mahmoud Khalil semata-mata karena aktivisme damainya menentang genosida adalah serangan terang-terangan terhadap jaminan kebebasan berbicara dalam Amandemen Pertama, hukum imigrasi, dan kemanusiaan rakyat Palestina."
"Kami dan kelompok hak sipil lainnya sedang berkomunikasi dengan tim hukum Mahmoud. Perjuangan ini baru saja dimulai," kata CAIR dalam pernyataannya.
Presiden Donald Trump, dalam pernyataannya Senin, membela penangkapan Khalil.
Trump menyebut Khalil sebagai "mahasiswa asing pro-Hamas," dan menyatakan bahwa penangkapan itu adalah "penangkapan pertama dari banyak yang akan datang."
Menurut pengacara Khalil, Amy Greer, kliennya "ditangkap secara tidak sah" oleh agen Imigrasi dan Bea Cukai (ICE) yang mengeklaim visanya telah dicabut, meskipun Khalil adalah residen tetap sah (pemegang green card/kartu hijau) dan tidak berada di AS dengan visa pelajar.
"Kami akan secara agresif memperjuangkan hak Mahmoud di pengadilan dan akan terus berupaya memperbaiki kesalahan besar yang disengaja dan tak bisa dimaafkan ini," kata Greer dalam sebuah pernyataan.
Ia menuduh pemerintah AS secara khusus membidik para mahasiswa Universitas Columbia yang mengkritik serangan biadab Israel di Gaza.
"Pemerintah AS telah memperjelas bahwa mereka akan menggunakan penegakan imigrasi sebagai alat untuk menekan kebebasan berbicara," katanya.