Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Begini Menteri Israel Ben-Gvir Larang Azan di Israel dan Daerah Pendudukan

Menteri Israel berhaluan kanan, Itamar Ben-Gvir, melarang adzan dengan alasan bahwa suara dari masjid-masjid mengganggu warga Israel.

6 Desember 2024 | 06.38 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir mengunjungi kompleks Al-Aqsa yang juga dikenal oleh orang Yahudi sebagai Temple Mount, di Kota Tua Yerusalem pada 13 Agustus 2024, dalam tangkapan layar yang diperoleh dari video selebaran. (Temple Mount Administration/Handout via REUTERS)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Baru-baru ini Israel kembali mendapat kecaman dari berbagai pihak di dunia pasca seorang menteri Israel larang suara azan. Terutama dari masyarakat negara-negara yang berpenduduk mayoritas Islam.

Hal tersebut terjadi setelah Menteri Keamanan Nasional sayap kanan Israel, Itamar Ben-Gvir, melarang azan dengan alasan bahwa suara dari masjid-masjid dapat mengganggu warga Israel.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ben Gvir menjelaskan bahwa kebijakan ini diperkenalkan bersama dengan Menteri Ekstremis Idit Silman yang menyebut azan yang dikumandangkan di masjid-masjid sebagai suara yang tidak masuk akal. Ia menilai bahwa membiarkan azan terus berkumandang merupakan bentuk pelanggaran hukum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam sebuah unggahan di X pada Sabtu malam, Ben Gvir menyatakan bahwa ia bangga memperkenalkan kebijakan ini untuk melarang azan, yang biasanya berlangsung sekitar dua menit, dengan alasan bahwa suara tersebut merupakan bahaya bagi warga Israel yang tinggal di dekat masjid.

Ben Gvir, telah menginstruksikan polisi untuk menyita pengeras suara dari masjid-masjid dan memberikan denda atas kebisingan yang ditimbulkan, sebagai bagian dari upaya untuk menghentikan rumah ibadah umat Islam menyiarkan azan.

Dilansir dari Channel 12 Israel, melaporkan bahwa menteri ekstremis tersebut telah meminta polisi untuk menegakkan perintahnya dengan cara memasuki kompleks masjid, menyita pengeras suara, dan memberikan denda jika perangkat tersebut digunakan.

Kecaman banyak dilayangkan kepada menteri Israel garis keras itu atas tindakannya tersebut. Beberapa walikota di negara Arab mengatakan kepada Channel 12, bahwa mereka melihat langkah ini sebagai  bentuk provokasi baru dari Ben-Gvir terhadap komunitas Arab dan Muslim, yang berpotensi menyebabkan kekacauan dan kerusuhan.

Anggota senior United Torah Judaism, MK Moshe Gafni, menyatakan bahwa partainya dan Shas, yang merupakan kelompok ultra-Ortodoks, menentang langkah tersebut. Kemudian Organisasi Abraham Initiatives, yang memperjuangkan kesetaraan dan kerja sama antara warga Yahudi dan Arab Israel, menyatakan bahwa ini merupakan tanda lain dari upaya Ben-Gvir untuk mempolitisasi polisi.

Sementara itu, Pemimpin United Arab List, Mansour Abbas, menyatakan bahwa Ben-Gvir mencoba mengobarkan api dan menyeret warga Arab Muslim untuk merespons provokasinya. 

“Dia gagal di Masjid Al-Aqsa dan hari ini mencoba memprovokasi semua masjid. Ben-Gvir terus-menerus berusaha menyabotase kehidupan bersama di negara ini, dan inilah saatnya untuk mengakhirinya,” tulis Abbas pada aplikasi X. 

Tidak hanya kecaman dari negara luar, Ketua Mahkamah Konstitusi Israel, Gilad Kariv, juga mengatakan bahwa sang menteri dapat membahayakan Israel atas aksinya itu.

“Anak nakal ini tidak akan berhenti sampai satu korek api akhirnya menyulut larasnya,” tulis Kariv di aplikasi X. 

Sementara Ketua partai Islamis Arab Ra'am, Mansour Abbas, mendesak para anggota pemerintah yang “kompeten” untuk “menahan penghasut perang agama, Ben-Gvir, yang mencoba menyulut api dan menyeret warga Arab Muslim untuk merespons provokasinya.”

Times Of Israel | New Arab
Pilihan editor: Menteri Israel Targetkan Penduduk Gaza Berkurang Hingga Separuh

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus