Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Istilah Martial Law dan Perintah Presiden Korea Selatan

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol sempat menerapkan martial law (darurat militer)pada Selasa, 3 Desember 2024. Berlaku hanya enam jam

5 Desember 2024 | 14.54 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Orang-orang memegang spanduk menyerukan pengunduran diri Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol saat rapat umum, di Seoul, Korea Selatan, 4 Desember 2024. REUTERS/Kim Hong-Ji

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol menetapkan martial law atau darurat militer melalui siaran langsung di televisi pada Selasa, 3 Desember 2024. Ia mengeklaim bahwa tindakan tersebut diperlukan untuk menghadapi gerakan dari Partai Demokratik, yang berfungsi sebagai oposisi dan telah mempengaruhi agenda pemerintah. Langkah tersebut ditentang oleh parlemen, sehingga akhirnya dibatalkan oleh Presiden Yoon. Deklarasi darurat militer hanya berlaku enam jam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Situasi tersebut, mendorong Menteri Pertahanan Korea Selatan Kim Yong Hyun mengundurkan diri. Pengunduran diri menteri pertahanan menyusul saat pakta keamanan Rusia-Korea Utara mulai berlaku. Yoon Suk Yeol telah menerima pengunduran diri Kim Yong Hyun. Yoon Suk Yeol menunjuk duta besar Korea Selatan untuk Arab Saudi Choi Byung Hyuk sebagai menteri pertahanan baru.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Apa itu Martial Law?

Dikutip dari Britannica, darurat militer adalah pemerintahan sementara yang dipegang oleh otoritas militer di suatu wilayah saat keadaan terpaksa. Darurat militer biasanya diberlakukan ketika otoritas sipil dianggap tidak berfungsi. 

Dampak dari deklarasi darurat militer berbeda di berbagai negara. Namun, umumnya pemerintah akan membatasi hak-hak dasar seperti kebebasan berkumpul dan berpendapat. Pers juga akan dibatasi. Darurat militer bersifat sementara, keadaan ini dapat berlanjut tanpa batas waktu. Kerja militer makin meningkat dalam situasi ini.

Dalam kondisi darurat militer, pasukan yang bertugas aktif hanya dapat melakukan tugas domestik berkaitan dengan pertahanan nasional. Hal ini mencakup hal-hal seperti antisipasi serangan terorisme, pencegahan narkoba, atau ancaman lainnya yang dipandang mengancam negara.

Dikutip dari Military.com, jika ada situasi yang mengharuskan militer untuk menjalankan peran penegakan hukum, maka hal tersebut harus disahkan oleh presiden.

Komandan militer setempat juga memiliki wewenang untuk mengerahkan pasukan federal untuk sementara waktu guna menjaga ketertiban selama terjadi gangguan sipil berskala besar yang tak terduga. Misalnya, situasi yang mengancam ketertiban hingga yang menyebabkan hilangnya nyawa atau perusakan harta benda.

Darurat Militer di Korea Selatan

Presiden Yoon Suk Yeol menyatakan darurat militer sambil menuduh Partai Demokratik bersekongkol dengan Korea Utara dan terlibat dalam kegiatan anti-negara. Ia mengerahkan pasukan militer dan polisi ke gedung National Assembly, lengkap dengan penerbangan helikopter yang terlihat di atas gedung tersebut.

Dewi Rina Cahyani, Putri Safira Pitaloka turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus