Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Komite PBB Gagal Sepakati Usulan Keanggotaan Palestina

Komite Penerimaan Anggota Baru Dewan Keamanan PBB gagal mencapai kesepakatan terkait permohonan keanggotaan penuh Palestina

13 April 2024 | 07.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komite Penerimaan Anggota Baru Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (Dewan Keamanan PBB) gagal mencapai kesepakatan terkait permohonan keanggotaan penuh Palestina di organisasi internasional itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tidak tercapai konsensus terkait rekomendasi untuk keanggotaan (Palestina)," kata perwakilan Malta yang saat ini memimpin DK PBB pada Kamis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menyusul kegagalan pencapaian konsensus, Malta akan mempersiapkan laporan terkait isu tersebut untuk anggota DK PBB.

Meski demikian, Duta Besar Malta untuk PBB Vanessa Frazier menjelaskan bahwa tidak ada masalah terkait pemenuhan syarat keanggotaan penuh Palestina di PBB.

Hal itu menyiratkan bahwa dua per tiga anggota komite mendukung permohonan keanggotaan Palestina.

Pada 2011, Palestina mengajukan permohonan untuk menjadi anggota penuh PBB tetapi gagal mendapatkan dukungan yang diperlukan dari anggota DK PBB.

Namun, Perwakilan Palestina di PBB Riyad Mansour mengumumkan pada 2 April bahwa dia telah mengirimkan surat kepada Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres agar permohonan keanggotaan mereka dipertimbangkan kembali.

Pada 3 April, Guterres menulis surat kepada DK PBB dan meminta pertimbangan kembali atas permohonan Palestina itu.

Proses penerimaan anggota baru PBB telah dimulai di Dewan Keamanan. Setelah berdiskusi, Dewan Keamanan akan merujuk permasalahan tersebut ke Komite Penerimaan Anggota Baru.

Jika komite memberikan tanggapan positif, DK PBB akan melakukan pemungutan suara.

Setidaknya suara sembilan dari 15 anggota DK -- dengan syarat tidak ada anggota tetap yang menggunakan hak vetonya -- diperlukan supaya usulan tersebut sah.

Jika lolos di DK PBB, permohonan itu akan dirujuk ke Majelis Umum PBB. Diperlukan dua pertiga suara mayoritas dari 193 anggota majelis PBB untuk menyetujui permohonan tersebut

Sejak 1974, Palestina telah berpartisipasi di PBB sebagai pengamat.

ANADOLU

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus