Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Sriwani Sayuti tersangkut kasus hukum karena dituduh menjalankan bisnis pariwisata ilegal di Thailand. Ia berhasil dipulangkan oleh Atase Kejaksaan KBRI Bangkok, Thailand.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam keterangan tertulis yang dilansir dari Antara, Atase Kejaksaan KBRI Bangkok Virgaliano Nahan menjelaskan kasus yang menimpa Sriwani bermula ketika wanita tersebut membawa 128 WNI yang merupakan karyawan perusahaannya untuk berlibur di Bangkok pada 19–22 September 2024. Lalu, timbul kecurigaan dari masyarakat lokal bahwa Sriwani melakukan bisnis wisata membawa turis dari Indonesia tanpa melibatkan agen travel lokal. Asosiasi Guide Berbahasa Indonesia Thailand pun melaporkan Sriwani ke pihak Kepolisian Turis Bangkok.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada 22 September 2024, Sriwani ditangkap dan langsung diinvestigasi dengan difasilitasi penerjemah yang disediakan oleh Asosiasi Guide Berbahasa Indonesia. “Sriwani ditangkap untuk diproses pidana atas tiga dugaan tindak pidana, yaitu melakukan bisnis pariwisata tanpa izin, bertindak sebagai pemandu wisata tanpa izin, dan sebagai orang asing yang bekerja tanpa izin,” ucap Virgaliano.
Mendengar kabar penangkapan Sriwani, pihaknya pun turun tangan dengan memberikan pendampingan kepada yang bersangkutan sampai mendapatkan penangguhan penahanan. KBRI membayar jaminan ke Pengadilan Bangkok pada 24 September 2024 serta memberikan bantuan hukum.
Ia mengatakan, setelah pihaknya mempelajari dokumen dan hasil wawancara penyidik Kepolisian Prarangjawang Bangkok, ditemukan ada kesalahpahaman. Penerjemah dalam wawancara pihak penyidik salah mengartikan sehingga Sriwani dianggap telah melakukan tindak pidana.
Berbekal temuan itu, Virgaliano menyarankan kepada Sriwani dan pengacaranya untuk mendatangi kepolisian setempat dan menyerahkan bukti dokumen yang menegaskan bahwa Sriwani tidak melakukan bisnis pariwisata. Ia bukan bertindak sebagai pemandu wisata dan tidak mengambil keuntungan finansial.
“Namun sulitnya komunikasi dengan pihak penyidik, menyebabkan Sriwani tidak dapat diwawancara ulang, pihak penyidik melampirkan dokumen yang dapat meringankan Sriwani,” katanya.
Lebih lanjut, Atase Kejaksaan juga mendampingi Sriwani dengan surat petisi unfair treatment kepada Kejaksaan Bangkok Kerajaan Thailand terkait pemeriksaan yang tidak layak.
“Pada tanggal 11 November 2024, saat Sriwani wajib lapor ke Pengadilan Bangkok didampingi oleh staf Atase Kejaksaan, pihak Pengadilan Bangkok menyampaikan bahwa Kejaksaan Kerajaan Thailand tidak melakukan penuntutan, sehingga yang bersangkutan bebas dengan habisnya masa tahanan tanpa adanya proses penuntutan,” kata dia.
Akhirnya, pada Selasa, 19 November 2024, Sriwani bisa kembali ke tanah air.
Pilihan editor: Thailand Tambah Hari Libur agar Warganya Bisa Berwisata