Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Malaysia akan menetapkan larangan bagi anggota Dewan Rakyat untuk berpindah partai, setelah mayoritas anggota parlemen mendukung rancangan undang-undang tentang larangan lompat partai.
RUU itu, yang diajukan Perdana Menteri Ismail Sabri Yaakob Rabu lalu, 27 Juli 2022, mencantumkan ketentuan bahwa seorang anggota Dewan akan kehilangan kursi yang dimenangkan jika beralih ke partai lain.
"Pada hari ini, kita telah membuat sejarah besar bagi negara ini," kata Ismail Sabri melalui akun media sosialnya.
"Alhamdulillah, saya panjatkan puji syukur ke hadirat Ilahi karena Rancangan Undang-Undang Konstitusi (Amandemen) (Nomor 3) 2022 tentang Larangan Anggota Dewan Rakyat Berganti Partai telah diloloskan dengan dukungan 209 anggota parlemen yang disetujui lebih dari dua pertiga mayoritas anggota dewan," kata dia seperti dikutip Antara, Jumat, 29 Juli 2022.
Ia berterima kasih kepada semua anggota parlemen, termasuk dari kubu oposisi, yang mendukung amandemen konstitusi tersebut.
Penyusunan RUU tersebut untuk memastikan stabilitas politik dan mencegah negara menghadapi krisis politik yang tak berkesudahan, ujar dia.
Upaya itu, kata Ismail, untuk melindungi mandat rakyat yang telah memilih dan memberi kepercayaan yang tinggi kepada anggota Dewan ketika proses pemilihannya.
Hasil pemungutan suara menunjukkan dari 220 anggota parlemen Malaysia, 209 memberikan suara mendukung RUU tersebut untuk disahkan, sedangkan 11 anggota dewan lainnya tidak hadir dalam persidangan di Dewan Rakyat Malaysia.
Pengerjaan RUU Lompat Partai tersebut memakan waktu hampir satu tahun. Prosesnya tidak mudah, kata Ismail, dan membutuhkan waktu, tenaga dan komitmen dari semua pihak yang terlibat, yaitu Panitia Seleksi Khusus, Bagian Hukum Departemen Perdana Menteri, Kejaksaan Agung dan Parlemen Malaysia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini