Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) akan bergabung ke dalam tim investigasi Uni Eropa yang bertugas menyelidiki kemungkinan kejahatan perang yang dilakukan di Ukraina. Apakah ada pelanggaran hukum perang yang disepakati dalam Konvensi Jenewa.
“Kantor ICC di Den Haag akan menjadi peserta dalam tim investigasi gabungan dalam penyelidikan kejahatan perang yang terjadi di Ukraina,” kata Badan Kerja Sama Peradilan Uni Eropa (Eurojust), dikutip dari Aljazeera.
Sebelumnya, Kepala Jaksa Karim Khan sudah menandatangani perjanjian dengan Jaksa Agung Lithuania, Polandia, dan Ukraina untuk turut serta dalam tim investigasi gabungan. Perjanjian tersebut memiliki tujuan untuk memfasilitasi penyelidikan dan penuntutan di negara-negara terkait yang dapat diajukan ke hadapan ICC. ICC terlibat dalam penyelidikan ini setelah beberapa negara anggota ICC meminta ICC untuk terlibat dalam tim investigasi tersebut.
Lalu, bagimana sebenarnya hukum perang internasional itu?
Sejatinya, ada beberapa konvensi yang berkaitan dengan hukum perang internasional, salah satunya adalah Konvensi Jenewa. Konvensi Jenewa adalah suatu hukum internasional yang menjadi suatu dasar dalam memperlakukan korban perang.
Mengutip laman ICRC, Konvensi Jenewa terdiri atas empat perjanjian dengan tiga protokol tambahan. Sampai saat ini, Konvensi Jenewa masih berlaku dan sudah diratifikasi oleh 196 negara, termasuk Indonesia.
Empat Isi Perjanjian Konvensi Jenewa
1. Perjanjian Pertama
Perjanjian yang pertama melindungi tentara yang terluka dan memastikan tentara tersebut diperlakukan secara manusiawi tanpa diskriminasi.
2. Perjanjian Kedua
Perjanjian yang kedua memperluas perlindungan seperti yang tercantum pada perjanjian yang pertama.
3. Perjanjian Ketiga
Pada perjanjian yang ketiga, tawanan perang harus diperlukan secara manusiawi dan bebas diskriminasi. Selain itu, setiap pihak tidak boleh menggunakan metode penyiksaan untuk menggali informasi dari tawanan perang.
4. Perjanjian Keempat
Perjanjian keempat mengatur tentang warga sipil. Dalam sebuah perang, warga sipil berhak untuk mendapatkan perlindungan dan perlakukan yang manusiawi.
Di samping itu, terdapat Hukum Kemanusiaan Internasional (IHL) yang mengatur tentang apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan saat konflik bersenjata. Berikut ini adalah Hukum Kemanusiaan Internasional:
- Perlakuan manusiawi terhadap tawanan.
- Merawat korban luka, sakit, karam, baik mereka kawan maupun lawan.
- Hanya boleh menyerang target militer.
- Menghormati palang merah, bulan sabit, dan entitas kemanusiaan.
- Perlindungan terhadap properti dan individu.
- Tidak boleh ada penyiksaan fisik dan moral terhadap individu, khususnya ketika ingin menggali informasi dari mereka atau pihak ketiga.
- Membatasi penggunaan kekerasan.
EIBEN HEIZIER
Baca: Selidiki Kejahatan Perang Ukraina, PBB Tunjuk Tiga Pakar HAM
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini