Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

New York Larang Polisi Cekik Targetnya Pasca Kasus George Floyd

Gubernur New York, Andrew Cuomo, meneken sejumlah aturan baru untuk mencegah kasus George Floyd terulang di Amerika, terutama di negara bagiannya.

13 Juni 2020 | 10.36 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Gubernur New York Andrew M. Cuomo mengambil bagian dalam KTT ganja dan vaping regional di New York City, New York, AS, 17 Oktober 2019. [REUTERS / Lucas Jackson]

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - New York menjadi salah satu negara bagian pertama di Amerika yang telah membatasi tindakan personil Kepolisian ketika melumpuhkan targetnya. Pada Jumat kemarin, Gubernur New York, Andrew Cuomo, mengatakan bahwa Polisi tak lagi diperbolehkan mencekik targetnya.

"Aturan ini bukan hanya sebagai respon terhadap kasus kematian George Floyd," ujar Cuomo sebagaimana dikutip dari New York Times, Sabtu, 13 Juni 2020.

Melarang pencekikan bukan satu-satunya pembatasan yang dilakukan oleh Andrew Cuomo. Selain hal tersebut, ia juga meneken aturan di mana jaksa khusus akan ditunjuk secara otomatis begitu ada kasus kekerasan oleh Kepolisian.

Untuk melengkapi aturan-aturan itu, Cuomo juga menandatangani perintah eksekutif berupa penahanan anggaran apabila Kepolisian tidak mematuhi pembatasan yang ia tetapkan. Ia berkata, reformasi harus bersifat kolaboratif, tidak bisa hanya dari pihaknya saja yang menetapkan aturan.

"Perintah eksekutif ini membutuhkan keikutsertaan pemerintah daerah dan Kepolisian daerah New York, untuk memodernisasi strategi Kepolisian," ujar Cuomo.

"Rencana modernisasi ini harus diterapkan di seluru bagian New York, di tiap kota, dan harus terlaksana sebelum 1 April 2020. Jika tidak, maka Kepolisian terkait tidak berhak mendapat anggaran," ujar Cuomo menegaskan pernyataannya.

Tak lama setelah Andrew Cuomo menekan aturan soal tindakan yang boleh dilakukan Kepolisian dan perintah eksekutif reformasi lembaga tersebut, negara bagian atau kota lainnya mengikuti. Di Iowa, polisi juga sudah dilarang untuk mencekik dan Kejaksaan telah diberi kuasa untuk langsung mengusut perkara kekerasan oleh Kepolisian.

Di Minneapolis, tempat George Floyd meninggal, dewan kota setempat juga menekan rencana perubahan cara kerja Kepolisian dalam menjaga keamanan. Hal tersebut dilakukan tak lama setelah dewan setempat mengusulkan pembubaran Kepolisian Minneapolis.

ISTMAN MP | NEW YORK TIMES | CBS NEWS

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus