Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - New York menjadi salah satu negara bagian pertama di Amerika yang telah membatasi tindakan personil Kepolisian ketika melumpuhkan targetnya. Pada Jumat kemarin, Gubernur New York, Andrew Cuomo, mengatakan bahwa Polisi tak lagi diperbolehkan mencekik targetnya.
"Aturan ini bukan hanya sebagai respon terhadap kasus kematian George Floyd," ujar Cuomo sebagaimana dikutip dari New York Times, Sabtu, 13 Juni 2020.
Melarang pencekikan bukan satu-satunya pembatasan yang dilakukan oleh Andrew Cuomo. Selain hal tersebut, ia juga meneken aturan di mana jaksa khusus akan ditunjuk secara otomatis begitu ada kasus kekerasan oleh Kepolisian.
Untuk melengkapi aturan-aturan itu, Cuomo juga menandatangani perintah eksekutif berupa penahanan anggaran apabila Kepolisian tidak mematuhi pembatasan yang ia tetapkan. Ia berkata, reformasi harus bersifat kolaboratif, tidak bisa hanya dari pihaknya saja yang menetapkan aturan.
"Perintah eksekutif ini membutuhkan keikutsertaan pemerintah daerah dan Kepolisian daerah New York, untuk memodernisasi strategi Kepolisian," ujar Cuomo.
"Rencana modernisasi ini harus diterapkan di seluru bagian New York, di tiap kota, dan harus terlaksana sebelum 1 April 2020. Jika tidak, maka Kepolisian terkait tidak berhak mendapat anggaran," ujar Cuomo menegaskan pernyataannya.
Tak lama setelah Andrew Cuomo menekan aturan soal tindakan yang boleh dilakukan Kepolisian dan perintah eksekutif reformasi lembaga tersebut, negara bagian atau kota lainnya mengikuti. Di Iowa, polisi juga sudah dilarang untuk mencekik dan Kejaksaan telah diberi kuasa untuk langsung mengusut perkara kekerasan oleh Kepolisian.
Di Minneapolis, tempat George Floyd meninggal, dewan kota setempat juga menekan rencana perubahan cara kerja Kepolisian dalam menjaga keamanan. Hal tersebut dilakukan tak lama setelah dewan setempat mengusulkan pembubaran Kepolisian Minneapolis.
ISTMAN MP | NEW YORK TIMES | CBS NEWS
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini